BANDAR LAMPUNG — Status tersangka yang kini menyandang mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuat 152 penghargaan yang ia kumpulkan selama lima tahun memimpin menjadi ironi. Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), BUMD yang bergerak di sektor energi.
Data yang dihimpun menunjukkan tren penerimaan penghargaan Arinal justru melonjak tajam di akhir masa jabatannya. Pada 2019, ia baru mengantongi 17 penghargaan. Angka itu naik menjadi 23 pada 2020 dan 2021, lalu melesat ke 44 penghargaan pada 2022, dan 45 penghargaan pada 2023.
Ironisnya, beberapa penghargaan diterima bersamaan dengan proses hukum yang kini menjeratnya. Pada Desember 2023, Arinal menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (19 Desember 2023) dan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pembinaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (22 Desember 2023).
Reputasi akademik Arinal juga ikut terseret. Gelar Doctor Honoris Causa (HC) yang dianugerahkan Universitas Lampung (Unila) kepadanya kini ramai dipertanyakan publik dan kalangan akademisi. Desakan untuk meninjau ulang atau mencabut gelar tersebut mencuat seiring bergulirnya penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kasus yang menjerat Arinal berpusat pada dugaan penyelewengan dana kompensasi migas (PI 10%) di bawah kendali tata kelola BUMD pada masa pemerintahannya. Kejaksaan Tinggi Lampung menduga kerugian negara mencapai jumlah yang fantastis, meskipun angka pastinya belum diumumkan secara resmi.
Skandal ini sekaligus menyingkap tabir bahwa tumpukan apresiasi formalitas dari berbagai lembaga nasional sepanjang 2019-2024 gagal menjadi indikator kepatuhan hukum dan integritas seorang kepala daerah. Ratusan piagam dan piala yang pernah menjadi kebanggaan itu kini bernilai nol di balik jeruji besi.