BANDARLAMPUNG — Perhutanan sosial di Lampung telah menjadi fondasi ekonomi rakyat berbasis hutan dengan nilai transaksi kelompok tani hutan (KTH) mencapai Rp471 miliar pada 2025. Namun, di balik angka tersebut, ketergantungan pada satu komoditas utama—kopi—kini menjadi titik kerentanan di tengah perubahan standar pasar global yang semakin ketat.
Regulasi European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) secara tegas mensyaratkan bahwa komoditas seperti kopi harus bebas dari deforestasi pasca 31 Desember 2020, memiliki sistem ketertelusuran (traceability), serta legalitas lahan yang jelas. Tanpa pemenuhan syarat ini, akses ke pasar Uni Eropa yang menyerap lebih dari 40 persen ekspor kopi Lampung dapat tertutup.
Data menunjukkan lebih dari 75 persen nilai transaksi KTH di Lampung berasal dari kopi. Produksi kopi robusta mencapai sekitar 142.000 ton per tahun, dengan kontribusi ekspor yang sangat besar ke Eropa. Namun, pola budidaya monokultur yang dominan telah menurunkan kualitas tanah dan produktivitas dalam jangka panjang.
Petani hanya panen setahun sekali, sehingga sangat rentan terhadap fluktuasi harga. Ketergantungan ini menjadi titik lemah struktural yang diperparah oleh lemahnya posisi tawar petani di hadapan pengepul.
Persoalan utama bukan pada niat, melainkan kesiapan sistem. Hingga kini, data produksi perhutanan sosial belum akurat dan belum terintegrasi. Sistem ketertelusuran praktis belum tersedia. Bahkan, belum ada pemisahan yang jelas antara produk dari areal perhutanan sosial dan produk bukan perhutanan sosial dalam data ekspor.
Kelembagaan di tingkat tapak juga masih lemah. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai fasilitator menghadapi keterbatasan sumber daya, sementara kelompok tani belum sepenuhnya memiliki kapasitas manajerial untuk menembus pasar global. Akibatnya, struktur pasar tetap dikuasai oleh pengepul dengan relasi yang cepat dan fleksibel, tetapi tidak selalu menguntungkan dalam jangka panjang.
Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya ekonomi tetapi juga ekologis. Tekanan pendapatan dapat mendorong petani mengganti tanaman dengan komoditas lain yang lebih cepat menghasilkan, bahkan membuka lahan baru secara ilegal. Hal ini mengakibatkan paradoks: program yang bertujuan menjaga hutan justru berpotensi memicu degradasi jika tidak dikelola dengan tepat.
Data menunjukkan sekitar 86 persen kawasan hutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung telah ada aktivitas manusia, baik berupa permukiman, fasilitas umum, maupun lahan garapan—sebuah realitas sosial ekologis yang telah berlangsung puluhan tahun.
Perhutanan sosial Lampung harus “naik kelas” menjadi sistem ekonomi hijau yang terverifikasi dan berdaya saing global. Enam langkah mendesak perlu segera dilakukan. Pertama, membangun sistem ketelusuran terintegrasi di mana setiap produk bisa dilacak hingga titik koordinat lahan. Kedua, menetapkan cut-off deforestasi 2020 secara tegas tanpa toleransi terhadap pembukaan lahan baru di kawasan hutan.
Ketiga, memperkuat kelembagaan KPH dan kapasitas manajerial kelompok tani. Keempat, diversifikasi komoditas untuk mengurangi ketergantungan pada kopi. Kelima, mendorong sertifikasi produk perhutanan sosial yang diakui pasar global. Keenam, membangun kemitraan yang lebih setara antara petani dan pembeli untuk memperbaiki posisi tawar.
Tanpa langkah-langkah ini, perhutanan sosial Lampung berisiko kehilangan akses ke pasar global yang selama ini menopang kesejahteraan 400.000 jiwa yang menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan secara legal.