KPK Ungkap Anak Buah Wakil Menteri Imipas Diduga Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

Penulis: Rizal Fikri  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 22:19:01 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan modus pembayaran rumah menggunakan kepingan emas dalam kasus dugaan korupsi RPTKA.

LAMPUNG — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan temuan itu dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026). Ia menjelaskan, praktik tersebut terungkap saat lembaga antirasuah menangani perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.

Modus Penarikan Uang dan Pembelian Emas

"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut," ujar Setyo.

Menurut dia, uang yang ditarik secara bertahap itu kemudian digunakan untuk membeli emas. Dalam penelusuran lebih lanjut, KPK menemukan emas tersebut bahkan dipakai sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah. "Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," kata Setyo.

Transaksi Tak Lazim untuk Aset Tidak Bergerak

Setyo menilai pembayaran semacam itu tidak wajar dilakukan dalam pembelian aset tidak bergerak. Menurutnya, transaksi properti lazimnya menggunakan transfer perbankan. "Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," lanjut dia.

KPK belum merinci identitas tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antikorupsi itu memastikan pihak yang dimaksud adalah anak buah Silmy Karim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Koneksi dengan Kasus RPTKA Kemnaker

Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menduga para pihak yang terlibat panik ketika penyidikan di Kemnaker mulai berjalan, sehingga mereka berupaya menyembunyikan aset dengan cara menarik dana dari rekening nominee dan mengonversinya ke dalam bentuk emas.

Langkah tersebut, menurut KPK, menjadi salah satu modus untuk menghilangkan jejak transaksi. Penggunaan emas sebagai alat bayar dianggap sulit dilacak dibandingkan transfer perbankan yang meninggalkan rekam jejak digital.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Silmy Karim selaku atasan tersangka di Kementerian Imipas belum memberikan tanggapan resmi terkait pengungkapan ini.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top