LAMPUNG TENGAH — Aksi pencurian kabel tower telekomunikasi di Lingkungan V, Kelurahan Bandar Jaya Timur, berhasil digagalkan setelah pemilik tower bersama rekannya melakukan pengecekan rutin di lokasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran kawasan itu kerap menjadi sasaran pencurian kabel.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, keduanya mendapati seorang pria tak dikenal berada di atas tower. Menyadari adanya tindak pidana yang sedang berlangsung, peristiwa itu segera dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit 1 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Bangun Sidahuruk, S.H., M.H., bersama anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SA yang masih berada di area tower.
Sementara satu rekan pelaku yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Muhammad Samsari, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Rabu (3/6/26).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gulung kabel sepanjang 100 meter, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 buah tang potong, serta 1 buah pisau cutter. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk keperluan penyidikan.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pasal pencurian biasa.
“Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kapolsek.
Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Masyarakat sekitar diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi.