JAKARTA — Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga soal peredaran obat keras ilegal yang marak di Tanah Abang. Dalam operasi yang digelar Rabu kemarin, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga tersangka berikut ribuan butir pil dari berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah titik. “Kami melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memetakan tiga lokasi yang menjadi sasaran. Penggerebekan dilakukan secara simultan di Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beragam jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar. Di antaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Total barang bukti mencapai 1.802 butir.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Uang tersebut menjadi salah satu alat bukti awal untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi belum merinci apakah para pengedar ini bagian dari jaringan lintas wilayah atau hanya penjual eceran.
Kombes Reynold menegaskan, pengembangan kasus terus dilakukan. “Kami akan mendalami asal pasokan obat-obatan ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggal. Polisi menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.