800 Ribu Pekerja di Lampung Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Targetkan 2 Juta Lainnya

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 23:29:01 WIB
Kepala Disnaker Lampung menyatakan 800 ribu pekerja telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nopitu mengungkapkan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerahnya. Dari total angkatan kerja, baru sekitar 800 ribu orang yang terdaftar, mayoritas dari kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal.

Mengapa Baru 800 Ribu Pekerja yang Terlindungi?

Agus menjelaskan bahwa masih ada sekitar dua juta pekerja di Lampung yang belum tersentuh program jaminan sosial ini. Tantangan terbesar ada di sektor informal, di mana kesadaran dan kemampuan membayar iuran masih menjadi kendala.

"Dari sektor non-formal kami telah memberikan bantuan (iuran) kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kurang lebih 9.000 orang pekerja, termasuk di dalamnya untuk pekerja sawit, pengemudi ojek daring, dan pekerja non-formal lainnya," kata Agus di Bandarlampung, Sabtu.

Premi Murah Rp 8.400 untuk Pekerja Informal

Untuk menjaring lebih banyak peserta, pemerintah pusat telah menetapkan tarif premi khusus bagi pekerja bukan penerima upah. Agus menyebutkan, dengan tarif bulanan yang 50 persen lebih murah, yakni Rp 8.400, diharapkan pekerja sektor informal lebih mudah mendaftar.

"Ke depan, dengan adanya tarif premi bulanan khusus pekerja informal atau bukan penerima upah yang 50 persen lebih murah... diharapkan akan meningkatkan jumlah pekerja di sektor informal untuk terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Perusahaan Didorong Daftarkan Pekerja dan Warga Sekitar

Disnaker Lampung tidak hanya mengandalkan kesadaran individu. Pihaknya gencar mendorong perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Jaminan yang diberikan mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Bahkan, Agus menambahkan, perusahaan diminta untuk mengikutsertakan masyarakat di lingkungan sekitar tempat usaha mereka. "Bahkan kalau bisa dan mampu masyarakat yang ada di sekitar lingkungan perusahaan dapat diikutsertakan juga dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Apa Langkah Selanjutnya untuk Pekerja Sawit dan Ojol?

Program bantuan iuran yang sudah menjangkau 9.000 pekerja informal—termasuk buruh sawit dan pengemudi ojek daring—akan terus diperluas. Disnaker berharap kombinasi antara subsidi pemerintah dan tarif murah bisa memutus rantai kerentanan pekerja di sektor informal terhadap risiko kecelakaan dan kematian.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top