LAMPUNG TENGAH — Keruh di tubuh Program SPPG (Satuan Pendidikan dan Pengabdian Gotong Royong) Gedung Sari mulai tercium. Sejumlah warga yang mendaftar sebagai relawan mengaku dimintai uang Rp150 ribu sebagai syarat bergabung. Praktik ini sontak memicu pertanyaan: sejak kapan relawan harus membayar untuk bisa mengabdi?
Informasi yang dihimpun, penarikan uang itu dikonfirmasi oleh seorang bernama Pras yang disebut sebagai admin SPPG Gedung Sari. Ia beralasan dana tersebut digunakan untuk biaya perjalanan ke Gunung Sugih, kesehatan, konsumsi, dan kebutuhan operasional lainnya. Namun penjelasan itu justru membuka celah kecurigaan baru.
Puncak kegaduhan terjadi saat pihak lain yang disebut sebagai penerima setoran, Hendrik, memberikan pernyataan berbelit. Awalnya ia menyebut uang itu sebagai “persyaratan” keanggotaan. Tak berselang lama, keterangannya berubah total. Hendrik kemudian menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan salah satu pemilik yayasan bernama Bandarsyah.
“Katanya relawan, tapi kok harus bayar? Kami tidak pernah dijelaskan uang itu sebenarnya untuk apa,” ujar seorang calon relawan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/5/2026).
Perubahan narasi ini membuat masyarakat semakin geram. Warga menilai alasan penggunaan dana tidak jelas dan terkesan saling lempar tanggung jawab antara pengelola program. Jika terbukti benar, praktik meminta uang kepada calon relawan bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) berkedok perekrutan.
Pasalnya, relawan sejatinya direkrut secara sukarela tanpa pungutan biaya, terlebih jika program tersebut menggunakan dana negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari pihak yayasan maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Masyarakat kini mendesak pengelola program, yayasan terkait, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka meminta dugaan pungli ini diusut secara terbuka dan transparan agar tidak terulang di wilayah lain.
Langkah selanjutnya menjadi penentu. Apakah kasus ini akan berakhir dengan klarifikasi sepihak, atau justru berlanjut ke ranah hukum? Warga Gedung Sari menunggu jawaban dari pihak yang berwenang.