LAMPUNG TENGAH — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyoroti tiga agenda utama pemerintahan daerah yang dibahas bersama Plt Bupati I Komang Koheri. Sidang yang digelar Senin (18/5/2026) itu menjadi forum bagi eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola daerah.
Pemerintah daerah menyodorkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai pedoman tata kelola aset. Regulasi ini dirancang agar pengelolaan aset Pemkab Lampung Tengah lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemkab menilai aturan ini penting untuk memperkuat sistem pengelolaan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset daerah. Tak hanya itu, Raperda tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Lampung Tengah.
Agenda kedua, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi itu berisi catatan strategis dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, mulai dari realisasi anggaran hingga kualitas pelayanan publik.
Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap kinerja pemerintah daerah terus meningkat. Targetnya, tata kelola pemerintahan bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Lampung Tengah.
Pada agenda ketiga, DPRD melaporkan hasil reses anggota dewan tahap II masa sidang kedua. Laporan ini memuat berbagai aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses itu nantinya akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Pokir tersebut akan diusulkan sebagai prioritas pembangunan daerah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD. Tujuannya, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.