Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pengamanan Aset Daerah Lewat Pembinaan SPIP-T Bersama BPKP, Targetkan Sertifikat Lengkap

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:00:01 WIB
Pemkab Lampung Selatan bersama BPKP Perwakilan Provinsi Lampung memulai pembinaan SPIP-T untuk memperkuat pengamanan aset daerah selama 20 hari kerja.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggandeng BPKP Perwakilan Provinsi Lampung untuk memperkuat pengamanan aset daerah melalui pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) selama 20 hari kerja. Sekretaris Daerah setempat menegaskan aset tidak cukup hanya tercatat administrasi, tetapi harus memiliki dokumen legal dan bersertifikat.

KALIANDA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung resmi mendampingi Pemkab Lampung Selatan dalam pembinaan dan pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T). Kegiatan ini berlangsung sejak 19 Agustus hingga 30 September 2026, atau selama 20 hari kerja.

Pembinaan ini menyasar penguatan pengamanan aset daerah yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menegaskan, kepemilikan aset tidak cukup sekadar tercatat dalam buku administrasi.

"Aset tidak cukup hanya ada dan tercatat, tetapi harus dipastikan aman, memiliki dokumen yang sah, dan bersertifikat. Ini yang akan terus kita mantapkan," kata Supriyanto di Kalianda, Senin.

MCP KPK 93 Jadi Modal Perkuat Tata Kelola

Selain pengamanan aset, pembinaan SPIP-T ini juga menjadi momentum menjaga capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lampung Selatan tercatat meraih nilai 93 tahun sebelumnya, salah satu yang tertinggi di Pulau Sumatra.

Supriyanto menyebut capaian itu merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, angka tersebut harus dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui pengawasan internal yang lebih ketat.

"Alhamdulillah, tahun kemarin kita berada pada nilai 93 dan menjadi yang tertinggi di Sumatra. Tentunya capaian ini harus terus kita jaga karena ini merupakan bentuk ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.

BPKP: Pengendalian Intern Tak Hanya Soal Administratif

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setiawan menjelaskan, pembinaan SPIP-T dirancang untuk memastikan sistem pengendalian intern berjalan optimal di lingkungan pemkab. Penguatan ini mencakup empat aspek utama: pengamanan aset, kepatuhan regulasi, keandalan laporan keuangan, serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Tujuannya adalah pengamanan aset, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, keandalan laporan keuangan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien," jelas Agus.

Pendampingan BPKP selama 20 hari kerja itu diharapkan mampu memetakan potensi kerawanan dalam pengelolaan aset. Hasil pembinaan nantinya menjadi dasar perbaikan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemkab Lampung Selatan secara berkelanjutan.

Apresiasi Pemkab untuk Pendampingan BPKP

Supriyanto menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Ia berharap kerja sama ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Terima kasih kepada BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Semoga melalui pembinaan ini kita terus menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan amanah bangsa dan negara," pungkasnya.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top