LAMPUNG SELATAN — Polemik anggaran laundry di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan akhirnya mendapat respons resmi. Kepala Bagian Umum sekaligus PPTK menegaskan bahwa pos anggaran itu masuk dalam sub kegiatan belanja jasa kantor.
Anggaran Laundry untuk Perawatan Gordyn dan Sarung Kursi
Menurut penjelasan yang diterima, dana tersebut digunakan untuk merawat sejumlah perlengkapan dan fasilitas di lingkungan DPRD. Item yang dimaksud meliputi gordyn rumah dinas Ketua DPRD, gordyn pada ruangan pimpinan, serta sarung kursi di ruang rapat dan ruang paripurna.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” ujar Kepala Bagian Umum dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Nominal Anggaran per Bulan dan Mekanisme Pengadaan
Pihak sekretariat merinci bahwa anggaran yang digelontorkan setiap bulan sebesar Rp6.500.000 setelah dipotong pajak. Jumlah ini dinilai wajar mengingat volume dan jenis barang yang memerlukan perawatan rutin.
Seluruh proses pengadaan jasa laundry, lanjutnya, telah melalui mekanisme E-Katalog versi 6. Langkah ini sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” tambahnya.
Harapan agar Publik Tak Salah Paham
Dengan penjelasan ini, Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh. Pihaknya menegaskan tidak ada unsur penyelewengan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di sejumlah media terkait transparansi belanja di lingkungan dewan. Sekretariat berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan secara terbuka dan akuntabel.