Pemilik kendaraan yang sudah mengantongi QR Code MyPertamina tetap berpotensi menghadapi kendala status "Bukan Penerima Subsidi" saat bertransaksi di SPBU. Masalah teknis ini memicu kegagalan pembelian Pertalite maupun Solar meskipun proses verifikasi data awal dinyatakan berhasil. Pastikan kriteria kendaraan sesuai dengan regulasi terbaru agar akses BBM subsidi tidak terhambat secara permanen.
Implementasi kewajiban penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi sering kali menyisakan tanda tanya bagi pengguna. Meski sudah melewati proses verifikasi data kendaraan selama maksimal 14 hari kerja, beberapa pemilik kendaraan justru mendapati status "QR Code Terblokir" atau "Bukan Penerima Subsidi" pada layar monitor operator SPBU.
Masalah ini biasanya terjadi karena adanya ketidaksesuaian data antara sistem MyPertamina dengan fakta di lapangan. Salah satu syarat mutlak agar transaksi berhasil adalah kecocokan antara nomor polisi (nopol) kendaraan yang tertera secara fisik dengan data yang tertanam di dalam QR Code tersebut.
Kriteria Konsumen Biosolar Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Munculnya status penolakan subsidi sering kali berkaitan dengan profil kendaraan yang tidak masuk dalam kategori penerima manfaat. Pemerintah telah mengatur secara spesifik siapa saja yang berhak mengonsumsi Biosolar subsidi melalui lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Untuk sektor transportasi darat, penerima resmi mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan angkutan barang.
Namun, ada pengecualian tegas bagi kendaraan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam. Selain itu, mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran tetap masuk dalam daftar prioritas penerima subsidi.
Sektor usaha mikro dan pertanian juga mendapatkan porsi, asalkan memiliki verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait. Bagi petani, luas lahan yang digarap tidak boleh lebih dari 2 hektar, sementara bagi usaha perikanan, pembatasan berlaku untuk kapal dengan kapasitas maksimal 30 GT yang terdaftar di kementerian terkait.
Langkah Darurat Saat Laman Sanggah MyPertamina Mengalami Gangguan
Bagi konsumen yang merasa kendaraannya sudah sesuai kriteria namun tetap terblokir, Pertamina sebenarnya menyediakan saluran sanggah. Prosedur ini dilakukan melalui situs ptm.id/sanggahblokirnopol untuk memulihkan status kepemilikan nopol agar bisa kembali bertransaksi.
Sayangnya, pantauan terbaru menunjukkan laman tersebut sering kali mengalami kendala teknis atau menampilkan pesan "Page Not Found". Hal ini tentu menyulitkan pemilik kendaraan yang ingin segera memulihkan status subsidi mereka di tengah pembatasan yang makin ketat.
Sebagai langkah alternatif yang paling efektif saat ini, konsumen disarankan untuk langsung menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135. Melalui layanan ini, pemilik kendaraan dapat melaporkan kendala verifikasi, status blokir yang tidak akurat, hingga kegagalan sistem saat pemindaian QR Code di SPBU.
Apa penyebab status Bukan Penerima Subsidi muncul?
Penyebab utama biasanya adalah ketidaksesuaian antara nomor polisi kendaraan dengan data QR Code, atau profil kendaraan masuk dalam kategori yang dilarang menerima subsidi menurut Perpres 191/2014.
Apakah mobil pribadi masih boleh menggunakan Solar subsidi?
Berdasarkan regulasi saat ini, kendaraan pribadi masih masuk dalam daftar penerima Biosolar subsidi, selama sudah terdaftar di MyPertamina dan memiliki QR Code yang valid.
Bagaimana jika situs sanggah blokir nopol tidak bisa diakses?
Jika laman ptm.id/sanggahblokirnopol mengalami eror atau tidak ditemukan, segera hubungi kontak resmi Pertamina di nomor 135 untuk melakukan pengaduan manual dan verifikasi ulang data kendaraan.