LAMPUNG — Pertanyaan soal siapa yang berhak jalan duluan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya kerap muncul, terutama ketika kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran atau iring-iringan pejabat negara tengah melintas. Korlantas Polri menegaskan, kereta api berada di urutan teratas yang harus didahulukan, tanpa pengecualian.
Dasar hukumnya jelas. Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kewajiban ini melekat pada semua pengguna jalan, termasuk kendaraan yang secara hukum punya hak prioritas di jalan raya.
Kereta api bergerak di atas rel dengan jarak pengereman yang sangat panjang. Bobot rangkaian kereta bisa mencapai ratusan ton, dan laju kereta tidak bisa dihentikan mendadak seperti kendaraan bermotor. Karena itu, memberi ruang bagi kereta api di perlintasan sebidang bukan soal etika berlalu lintas, melainkan soal keselamatan nyawa.
Korlantas Polri menegaskan hal ini secara eksplisit. "Artinya, kendaraan prioritas sekalipun tetap wajib mengalah dan memberikan kesempatan kepada kereta api untuk melintas," demikian dikutip dari Korlantas Polri. Aturan ini menutup celah tafsir bahwa sirine atau lampu rotator bisa dijadikan alasan menerobos palang perlintasan.
Di luar perlintasan kereta api, hak prioritas di jalan raya diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemadam kebakaran menempati posisi pertama karena tugasnya berkaitan langsung dengan penyelamatan nyawa dan pencegahan kerusakan berskala besar. Setiap detik yang terbuang bisa memperburuk situasi di lokasi kebakaran.
Berikut urutan lengkap kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya:
Ambulans yang mengangkut pasien berada di posisi kedua. Alasannya sejalan dengan pemadam kebakaran, yakni kondisi darurat medis yang menuntut penanganan cepat. Pasien yang diangkut ambulans umumnya berada dalam kondisi kritis sehingga keterlambatan beberapa menit bisa berdampak fatal.
Kendaraan pertolongan kecelakaan menempati urutan ketiga. Kendaraan ini bertugas memberikan bantuan awal di lokasi kecelakaan lalu lintas sebelum korban dievakuasi ke fasilitas kesehatan.
Baru setelah tiga kendaraan penolong itu, urutan keempat hingga keenam diisi kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta iring-iringan pengantar jenazah. Posisi terakhir ditempati konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang dinilai perlu oleh petugas kepolisian di lapangan.
Banyak pengendara menganggap sirine dan lampu rotator otomatis membatalkan semua aturan lalu lintas, termasuk kewajiban berhenti di perlintasan kereta. Pemahaman ini keliru. Prioritas di jalan raya berlaku antar-kendaraan bermotor, sementara perlintasan kereta api punya rezim hukum tersendiri yang menempatkan kereta api di posisi tertinggi.
Konsekuensinya praktis: ketika palang perlintasan sudah tertutup dan kereta api mendekat, pemadam kebakaran yang sedang menuju lokasi kebakaran tetap harus berhenti. Ambulans dengan pasien kritis pun wajib menunggu rangkaian kereta melintas sampai jalur benar-benar kosong. Mengabaikan aturan ini berisiko tabrakan yang hampir selalu berujung fatal bagi pengguna jalan.
Bagi pengendara sehari-hari, aturan ini jadi pengingat sederhana. Menyalip, menerobos palang, atau memaksakan diri melintas saat kereta sudah dekat bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan taruhan nyawa yang tidak sebanding dengan waktu beberapa detik yang dihemat.