LAMPUNG — Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo sejak Rabu (2/9) malam masih menyisakan api di sejumlah blok. Dari pantauan di lokasi pukul 21.36 WIB, petugas pemadam kebakaran masih berjibaku menjinakkan api yang membara di Blok B, C, dan D.
Respati Ardi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mengevaluasi kajian lapangan dan fakta-fakta risiko yang berkembang. Rapat koordinasi lintas dinas digelar sebelum status resmi diumumkan di lokasi kebakaran, Kamis malam.
"Maka hari ini kita tetapkan tanggal 3 September tahun 2026 terkait hasil uraian beserta evaluasi kajian dan fakta-fakta di lapangan dan risiko, kita tetapkan tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung dari mulai tanggal hari ini hingga ke depan," kata Respati di TPA Putri Cempo.
Luas area terdampak saat ini mencapai sekitar 200 meter persegi. Api pertama kali muncul di Blok D sekitar pukul 18.15 WIB, lalu merembet ke Blok B karena hembusan angin yang cukup kencang.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyebut, instrumen milik KLH yang berada di sekitar Solo mencatat angka 51 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Namun, data itu diambil dari stasiun pemantauan di sisi barat daya, sementara arah angin bergerak ke utara.
"Karena arah angin ke utara, sementara stasiun pemantau ada di sisi barat daya, maka stasiun kami tidak terlewati oleh asap dari TPA," ujar Diaz kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
KLH lantas menyiapkan mobile monitoring system yang akan diposisikan dekat TPA Putri Cempo. "Semoga hari ini kita sudah bisa memantau kualitas udara di sekitar Putri Cempo," sambungnya.
Diaz mengimbau warga tidak mendekati area TPA dan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sampai Kamis malam, penyebab kebakaran masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Proses pemadaman dilakukan UPTD setempat bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Surakarta. Hingga Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB, operasi pemadaman masih berlangsung dan tim terus dikerahkan untuk melokalisir titik api agar tidak meluas ke area lain.
"Tentunya, kami mengimbau agar warga tidak mendekat ke TPA, dan menggunakan masker jika ingin keluar rumah," kata Diaz.
Status tanggap darurat selama 14 hari ke depan memberi ruang bagi Pemkot Solo untuk mengerahkan sumber daya secara penuh, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait untuk percepatan penanganan dan evaluasi dampak lingkungan pasca-kebakaran.