800 Ribu Ton Beras Surplus di Lampung, Pemprov Batasi Keluarnya Gabah ke Luar Daerah

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Kamis, 03 September 2026 | 20:44:01 WIB
Kepala Dinas KPTPH Lampung Elvira Umihanni memaparkan data produksi beras saat sosialisasi Pergub Nomor 7 Tahun 2026 di Bandarlampung, Kamis (5/6/2025).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Elvira Umihanni menyatakan produksi beras di provinsi itu pada 2025 mencapai 1,8 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi warga hanya 1 juta ton. Surplus sebesar 800 ribu ton itu menjadi salah satu alasan pemprov menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang gabah dijual ke luar daerah demi menjaga nilai tambah komoditas petani.

BANDARLAMPUNG — Aturan baru yang melarang gabah keluar dari Provinsi Lampung mulai berlaku. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026 yang tengah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Bandarlampung, Kamis.

Elvira mengatakan regulasi ini memiliki dua kepentingan sekaligus: meningkatkan nilai tambah komoditas padi petani dan mengendalikan inflasi pangan. Lampung tercatat memproduksi 3,2 juta ton gabah kering giling pada 2025, setara 1,8 juta ton beras.

Mengapa Gabah Dilarang Dikirim ke Luar Lampung

Elvira menjelaskan, selama ini banyak gabah mentah dari petani Lampung dibawa keluar daerah. Padahal, aktivitas pengolahan tersebut seharusnya bisa menghidupkan ekonomi di tingkat desa, mulai dari penggilingan padi hingga pabrik beras skala kecil yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

"Kalau kita keluarkan gabah begitu saja, berarti nilai tambahnya ada di luar Lampung," ujar Elvira dalam rapat implementasi pergub tersebut.

Ia menegaskan, petani, penggilingan padi, serta pabrik-pabrik beras kecil di Lampung perlu terus beroperasi untuk menghidupkan ekonomi warga.

Menjaga Harga Beras agar Tidak Melonjak

Regulasi ini juga dirancang sebagai instrumen pengendalian inflasi pangan. Elvira menyebut, harga beras yang tinggi akan memicu kenaikan harga bahan pangan lain karena beras menjadi komoditas utama konsumsi masyarakat.

"Ketika inflasi pangan terjaga, harga beras tidak tinggi, masyarakat bisa dapat haknya untuk mengakses beras dengan harga terjangkau, pasokan tersedia. Dan bahan pangan lain tidak naik, sebab ketika harga beras naik nanti bahan pangan lain akan ikut naik," katanya.

Dengan membatasi distribusi gabah ke luar daerah, pasokan bahan baku bagi penggilingan di dalam provinsi tetap aman dan harga jual bisa dikendalikan.

Jatah Beras Lampung untuk Daerah Lain Tetap Ada

Kendati melarang gabah keluar, pergub tersebut tetap membuka ruang distribusi beras ke luar provinsi dengan sejumlah ketentuan khusus.

Menurut Elvira, Lampung dapat mengeluarkan beras saat masa panen raya dan rendeng pada April-Mei. Distribusi juga diizinkan apabila terjadi bencana alam di wilayah lain yang membutuhkan pasokan pangan.

"Jadi sebenarnya yang dipikirkan adalah masyarakat Lampung secara keseluruhan," tambah Elvira.

Pemprov Lampung masih menghitung kebutuhan konsumsi aktual untuk memastikan kuota distribusi ke luar daerah tidak mengganggu ketahanan pangan lokal.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top