Kanwil Kemenkum Lampung memastikan setiap rancangan peraturan daerah (raperda) di Lampung, termasuk peraturan bupati dan wali kota, wajib melewati proses pengharmonisasian sebelum berlaku. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman menegaskan tahap itu menjadi syarat agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan pusat. Ketentuan ini dikoordinasikan langsung dengan DPD RI yang tengah memantau pelaksanaannya di provinsi tersebut.
BANDARLAMPUNG — Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan seluruh rancangan produk hukum daerah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, harus melewati proses pengharmonisasian sebelum resmi ditetapkan. Kewajiban itu mencakup raperda provinsi, rancangan peraturan gubernur, raperda kabupaten/kota, sampai rancangan peraturan bupati dan wali kota di seluruh Lampung.
“Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar Taufiqurrakhman di Bandarlampung, Kamis.
Proses harmonisasi ini bukan tanpa dasar. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Aturan teknisnya kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Dalam regulasi itu, harmonisasi raperda maupun rancangan peraturan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh kementerian yang menangani pembentukan peraturan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Lampung menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menjalankan tugas tersebut di daerah.
Kanwil Kemenkum Lampung menangani harmonisasi produk hukum daerah secara berlapis. Mulai dari raperda Provinsi Lampung, rancangan peraturan gubernur, raperda kabupaten/kota, hingga rancangan peraturan bupati dan wali kota.
“Rapat pengharmonisasian dilakukan oleh tim kerja untuk memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi. Hasilnya kemudian disampaikan kepada kepala daerah atau pimpinan DPRD terkait,” jelas Taufiqurrakhman.
Upaya ini turut dipantau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kunjungan kerja DPD RI ke Kanwil Kemenkum Lampung dinilai strategis untuk memperkuat sinergi pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lewat diskusi bersama DPD RI, Taufiqurrakhman berharap dapat dievaluasi dampak positif harmonisasi, tingkat keaktifan pemerintah daerah, serta berbagai kendala operasional yang muncul di lapangan. Ia pun meminta tim kerjanya berperan aktif dalam forum itu agar solusi atas kendala pembentukan produk hukum segera dirumuskan.