BANDAR LAMPUNG — Kepala SPPG tidak bisa lagi hanya bekerja dari meja administrasi. Badan Gizi Nasional menerbitkan aturan baru yang mewajibkan mereka hadir fisik di dapur pada dua waktu krusial untuk mengawasi langsung proses produksi Makan Bergizi Gratis. Kewajiban ini berlaku mulai tahap persiapan bahan baku hingga makanan siap didistribusikan ke penerima manfaat.
Sesi pertama berlangsung pada sore hari, tepatnya pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Pada jam tersebut, kepala SPPG bertugas memastikan seluruh bahan baku sudah tersedia dan sarana prasarana produksi dalam kondisi siap pakai.
Jeda beberapa jam kemudian, mereka wajib kembali hadir ke dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Tahapan yang diawasi pada sesi kedua mencakup proses pengolahan, pemorsian makanan, hingga memastikan distribusi berjalan tepat waktu.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa pola kerja ini bukan formalitas belaka. Kehadiran kepala SPPG di dua waktu tersebut menjadi penanda bahwa pengawasan mutu makanan tidak bisa didelegasikan sepenuhnya kepada staf dapur.
“Jam ASN PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur adalah jam operasional dapur,” kata Sudaryono dalam keterangan yang dikutip dari akun Instagram resmi BGN, Rabu (2/9/2026).
Artinya, kepala SPPG harus terlibat langsung memastikan standar keamanan pangan, kebersihan, kandungan gizi, hingga ketepatan waktu pengiriman makanan benar-benar terpenuhi. Peran mereka tidak lagi sekadar administratif, tetapi menjadi penanggung jawab teknis di lapangan.
Di luar pengawasan operasional dapur, BGN memberikan pelatihan khusus kepada para akuntan SPPG. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis.
Sudaryono mengingatkan bahwa dana yang dikelola merupakan uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk bahan pangan harus tercatat rapi dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Uang yang Anda kelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat, bersumber dari rakyat dan pertanggungjawabannya harus jelas,” tegasnya.
Para pengelola SPPG diminta tidak menganggap remeh aspek administrasi keuangan. Kesalahan pencatatan atau kelalaian dalam penggunaan anggaran disebut dapat berujung pada persoalan hukum yang lebih serius, termasuk potensi kerugian negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola program Makan Bergizi Gratis secara menyeluruh. Dengan pengawasan dapur yang ketat dan laporan keuangan yang transparan, BGN berharap program berjalan lebih tertib, aman, dan akuntabel bagi masyarakat.