BANDAR LAMPUNG — Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penegas kepastian hukum dalam perkara pidana. Ketentuan ini sekaligus memangkas praktik jaksa yang selama ini masih mengajukan kasasi meski majelis hakim telah memutus bebas terdakwa.
"Tujuannya adalah untuk kepastian hukum. Tidak dibenarkan jaksa mengajukan upaya hukum atas putusan bebas," kata Sopian Sitepu saat ditemui di kantor hukum Sopian Sitepu and Partners, Jalan Ki Maja Nomor 172, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (2/9/2026).
Sopian menjelaskan, dalam KUHAP lama dikenal dua jenis putusan yang kerap menjadi perdebatan, yakni putusan bebas murni atau vrijspraak dan putusan lepas atau onslag. Putusan bebas murni diberikan ketika dakwaan jaksa tidak terbukti berdasarkan alat bukti di persidangan. Sementara putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan yang meniadakan pemidanaan.
"Dulu pun sudah dilarang dalam Pasal 244 KUHAP, tetapi jaksa berdasarkan kekuasaannya tetap mengajukan upaya hukum kasasi," ujarnya.
Persoalan tersebut kini dipertegas dalam hukum acara pidana yang baru. Pasal 299 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara eksplisit menyatakan putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan kasasi.
Menurut Sopian, aturan ini penting lantaran praktik pengajuan kasasi atas putusan bebas yang dilakukan jaksa kerap membuat perkara berlarut-larut. Padahal, jaksa sejak awal telah meneliti berkas perkara yang disusun penyidik maupun dirinya sendiri.
"Jaksa, berdasarkan kepentingan dan kekuasaan, yang lupa bahwa mereka meneliti berkas sejak awal yang diajukan oleh kepolisian maupun jaksa sendiri yang melakukan penyidikan, apabila bebas, dia belum puas juga dan ingin mengajukan kasasi atas putusan bebas murni ini sehingga tidak ada kepastian hukum," katanya.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 hadir sebagai pedoman yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum dan pengadilan. Dalam surat edaran tersebut, Mahkamah Agung menegaskan upaya hukum terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan. Jika jaksa tetap mengajukannya, pengadilan yang menerima permohonan wajib menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak perlu meneruskannya ke Mahkamah Agung.
"Dengan tegas Mahkamah Agung sudah menciptakan aturan yang jelas di lingkungan peradilan: permohonan kasasi atas putusan bebas tidak diterima," terang Sopian.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Regulasi ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, Kamis (20/8).
Sunarto juga menjelaskan, terdakwa yang dijatuhi putusan lepas harus langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan. Apabila jaksa mengajukan banding terhadap putusan lepas, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.
Sopian menilai langkah Mahkamah Agung tersebut merupakan perkembangan positif dalam penegakan hukum. Aturan ini memberikan batas yang lebih jelas sekaligus mendorong tertibnya proses peradilan di Indonesia.
"Ini merupakan langkah baik dari Mahkamah Agung untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum di lingkungan peradilan," pungkasnya.