WAY KANAN — Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan masih mendalami motif di balik penganiayaan berujung kematian yang menimpa seorang petugas keamanan perusahaan perkebunan sawit. Pelaku yang sebelumnya buron memilih menyerahkan diri, namun hingga kini polisi belum merinci kronologi lengkap maupun latar belakang cekcok yang memicu aksi pembacokan tersebut.
"Benar, sudah terungkap. Pelaku menyerahkan diri pagi tadi. Saat ini penyidik masih meminta keterangan pelaku terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, Jumat (14/8/2026).
Riswanto menambahkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti keributan yang berujung pada penggunaan senjata tajam jenis golok tersebut. Keterangan dari pelaku menjadi kunci untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban meregang nyawa.
"Mohon bersabar, hasil keterangan pelaku akan kami sampaikan jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan," tuturnya.
Meski status hukumnya belum dinaikkan menjadi tersangka, pelaku sudah terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di areal perkebunan sawit milik PT AKG Sungsang. Efendi, yang bertugas sebagai petugas keamanan, ditemukan dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, insiden berawal saat korban memergoki pelaku yang dicurigai hendak mencuri buah sawit di area perkebunan perusahaan. Cekcok mulut pun tak terhindarkan dan berujung pada aksi penganiayaan fatal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk proses visum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Way Kanan memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan tuntas.