Tony Ferdiansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung untuk mengedukasi masyarakat dan wisatawan agar tidak berupaya mendekati kawah. Imbauan ini diperkuat dengan perubahan radius aman yang kini diperlebar dari sebelumnya dua kilometer menjadi lima kilometer dari puncak.
"Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi," ujar Tony di Bandar Lampung, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, pelarangan ini bertujuan ganda: menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghindari risiko fatal akibat aktivitas vulkanik yang masih tinggi. "Oleh karena itu, wisatawan jangan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau, kami imbau paling jauh boleh mendekat itu hanya radius lima kilometer saja jangan sampai mendekati," tegasnya.
Status siaga Gunung Anak Krakatau juga berdampak langsung pada agenda pariwisata tahunan andalan Lampung, Festival Krakatau 2026. Salah satu rangkaian acara yang paling terancam adalah rencana tabur bunga di sekitar kawasan gunung yang sebelumnya menjadi daya tarik simbolis festival.
Tony mengakui bahwa pihaknya kini tengah memantau perkembangan status gunung secara harian. "Rencana awal saat Festival Krakatau 2026 itu akan ada tabur bunga, namun melihat kondisi Gunung Anak Krakatau yang aktif lagi dan masuk level II, maka kami terus memantau kondisi ke depannya dan mempersiapkan mengganti konsep tabur bunga dengan yang lain," tambahnya.
Penyesuaian konsep ini merupakan langkah antisipasi untuk memastikan keselamatan peserta dan wisatawan tetap menjadi prioritas utama di tengah ketidakpastian aktivitas vulkanik.
Disparekraf Lampung menekankan bahwa pelarangan akses wisata ke Gunung Anak Krakatau bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga menyangkut status hukum kawasan tersebut. Sebagai cagar alam yang dilindungi, gunung ini tidak boleh dijadikan objek wisata massal dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi serta penelitian ilmiah.
Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha pariwisata dan biro perjalanan untuk tidak menawarkan paket wisata yang mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau selama status siaga masih berlaku. Pelanggaran terhadap imbauan ini dapat berujung pada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam.