BANDARLAMPUNG — Kepala Disparekraf Provinsi Lampung Tony Ferdiansyah menyatakan larangan tegas bagi wisatawan untuk masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau. Kawasan konservasi ini, menurutnya, hanya diperuntukkan bagi kegiatan penelitian dan pelestarian alam, bukan untuk rekreasi massal.
“Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi,” ujar Tony di Bandarlampung, Jumat.
Dengan status gunung yang kini berada di Level III, Disparekraf bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memperketat batas aman kunjungan. Jika sebelumnya radius dua kilometer masih ditoleransi, kini wisatawan dilarang mendekat kurang dari lima kilometer dari puncak.
“Oleh karena itu, wisatawan jangan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau. Kami imbau paling jauh boleh mendekat itu hanya radius lima kilometer saja, jangan sampai mendekati,” kata Tony.
Kondisi Gunung Anak Krakatau yang cukup aktif dalam beberapa waktu terakhir menjadi alasan utama larangan ini. Disparekraf telah berkoordinasi dengan BPBD untuk mengedukasi masyarakat pesisir dan wisatawan agar tidak mencoba mendekati kawah dalam bentuk apa pun.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Lampung untuk mengedukasi wisatawan atau masyarakat di sana agar tidak mendekat ke sana dalam bentuk apapun. Karena melihat aktivitas gunung yang meningkat,” ucap dia.
Keputusan memperketat akses ini juga berdampak pada agenda tahunan. Disparekraf tengah mempertimbangkan ulang rencana tabur bunga di area laut sekitar Gunung Anak Krakatau yang biasa digelar saat Festival Krakatau.
“Rencana awal saat Festival Krakatau 2026 itu akan ada tabur bunga, namun melihat kondisi Gunung Anak Krakatau yang aktif lagi dan masuk level II, maka kami terus memantau kondisi ke depannya dan mempersiapkan mengganti konsep tabur bunga dengan yang lain,” tambah Tony.
Pemerintah daerah mengimbau para pelaku wisata dan agen perjalanan untuk tidak lagi menjual paket wisata yang mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau. Pelanggaran terhadap status cagar alam ini dapat berimplikasi pada sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.