LAMPUNG — Kekalahan Kimia Farma di SIAC bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Dalam putusannya, majelis arbitrase mengabulkan seluruh gugatan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF), dua investor yang menanamkan modal Rp2,2 triliun ke Kimia Farma pada 2022. Dana tersebut masuk melalui skema right issue, divestasi saham, dan mandatory convertible bond (MCB).
Dari total investasi, Rp368 miliar diterima oleh KAEF, sementara Rp1,86 triliun lainnya dialokasikan ke PT Kimia Farma Apotek (KFA). Hasil audit BPK kemudian mengungkap fakta yang mengejutkan: sebagian besar dana itu tidak digunakan untuk ekspansi bisnis, melainkan untuk refinancing dan pembayaran utang.
Audit BPK juga menemukan adanya dugaan salah saji dalam laporan keuangan yang membuat kondisi perusahaan tampak lebih sehat dari kenyataannya. Hal inilah yang diduga menjadi daya tarik bagi INA dan SRF untuk ikut menanamkan modal.
Jurnalis senior bidang hukum Agustinus Edy Kristianto menilai putusan SIAC ini menjadi bukti bahwa kasus tersebut tak bisa lagi dianggap sebagai risiko bisnis biasa. "Jangan-jangan ada yang main rem atau kopling kasus ini," tulisnya dalam analisis yang diterima, Kamis (16/7/2026).
Menurut Agustinus, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Apalagi, penyelidikan telah berjalan sejak 19 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-6/F.2/Fd.1/03/2025, dan hasil audit BPK sudah terbit pada Juli 2025.
Fakta lain yang disorot adalah adanya pejabat perusahaan yang dinyatakan lalai dalam audit BPK, baik dalam penggunaan dana maupun penyajian laporan keuangan, namun justru mendapatkan promosi jabatan. Agustinus menilai rangkaian kebijakan ini layak didalami untuk mencari unsur kesengajaan.
Kasus Kimia Farma tidak hanya merugikan negara melalui BUMN, tetapi juga mencoreng kepercayaan investor global. INA adalah sovereign wealth fund Indonesia, sementara Silk Road Fund merupakan lembaga investasi milik pemerintah Tiongkok yang berada di bawah payung kerja sama Belt and Road Initiative (BRI).
"Kasarnya, Kimia Farma bukan hanya menggocek orang luar, tetapi juga menggocek kawan sendiri. Praktik seperti inilah yang membuat investor berpikir dua kali menanamkan modal di Indonesia," tulis Agustinus.
Sementara itu, pihak Kimia Farma menyatakan tengah mengkaji putusan SIAC secara komprehensif dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, perhatian publik kini tertuju pada Kejaksaan Agung: apakah putusan arbitrase ini akan menjadi titik balik, atau kasus ini akan terus berlarut tanpa kepastian hukum.