JAKARTA — Warga Jakarta yang hendak memperpanjang SIM bisa mendatangi lima lokasi SIM keliling yang beroperasi hari ini, Rabu (15/7/2026). Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut lokasi yang bisa didatangi:
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sementara SIM C sebesar Rp75 ribu.
Pemohon juga wajib membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik dan fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM keliling hanya memproses perpanjangan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.