LAMPUNG — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik ini memicu kebingungan publik setelah sebelumnya muncul pernyataan berbeda mengenai status hukum Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan klarifikasi tegas terkait status Febrie Adriansyah. Ia meralat pernyataan sebelumnya yang sempat menyebut Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung.
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ungkap Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, tiga sprindik yang diterbitkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di tiga perkara besar, yaitu PT Krakatau, pembangkit listrik (PLTU), dan kasus Asabri. Ia memastikan bahwa proses hukum berjalan sinergis dengan aparat penegak hukum lain.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru setelah penyidik kepolisian menyerahkan berkas dan barang bukti. Dalam sprindik tersebut, status Febrie dan Don Ritto tertulis sebagai saksi, berbeda dengan penetapan tersangka yang telah dikeluarkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Atas perbedaan ini, Anang menegaskan bahwa supervisi dan kolaborasi antarlembaga tetap berjalan. "Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ucapnya.
Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus-kasus lainnya. Belakangan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ketiga sprindik yang diterbitkan Kejagung menyasar dugaan korupsi di tiga entitas berbeda: PT Krakatau, proyek PLTU, dan kasus Asabri. Meski sprindik baru ini sempat menimbulkan ambiguitas, klarifikasi dari Kapuspenkum memastikan posisi hukum Febrie tidak berubah.
Penegasan status tersangka ini menjadi penting karena menyangkut kredibilitas proses hukum di institusi kejaksaan. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan pemeriksaan intensif terhadap Febrie dan Don Ritto dalam waktu dekat.
Kejagung berjanji akan terus mengawal perkara ini secara transparan dan profesional, seraya menjaga koordinasi dengan Polri dan KPK untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus.