PESAWARAN — Sebanyak 1.700 bidang tanah di Kabupaten Pesawaran akan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026. Angka ini menjadi salah satu target utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disosialisasikan langsung kepada warga di Kecamatan Gedong Tataan, Rabu (15/7/2026).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, memaparkan rincian program strategis nasional yang siap dijalankan di wilayahnya. Selain PTSL, terdapat pensertipikatan tanah wakaf sebanyak 10 bidang yang bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat, serta sertipikasi tanah aset Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebanyak 50 bidang dan aset Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 3 bidang.
Program strategis lainnya mencakup pensertipikatan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 9 bidang. Tak hanya itu, sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah jalan tol juga masuk daftar prioritas dengan total 16 bidang.
Nanang menambahkan, program Akses Reforma Agraria akan menyasar 200 Kepala Keluarga (KK) di Pesawaran. “Tanpa kerja sama yang baik, semua target ini menjadi hal yang tidak mungkin terwujud. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja bersama,” ujarnya dalam sambutan yang dikutip dari keterangan resmi.
Dalam sosialisasi tersebut, terungkap pula bahwa proyek pelebaran jalan akan menyentuh aspek pertanahan. Sebanyak 174 bidang tanah terdampak pelebaran di dua ruas jalan strategis, yakni Ruas R.E. Martadinata dan Ruas Jalan Lempasing – Padang Cermin. Proses sertipikasi dan pengadaan tanah untuk proyek ini menjadi bagian dari tugas Kantor Pertanahan pada tahun 2026.
Anggota Komisi II DPR RI, H. Zulkifli Anwar, menekankan bahwa program sertifikasi tanah bukan sekadar urusan administrasi. “Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi.
Zulkifli mengajak warga untuk aktif memanfaatkan program yang disiapkan pemerintah dan mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan. Menurutnya, potensi konflik pertanahan bisa ditekan jika tata kelola administrasi berjalan tertib dan masyarakat memahami prosedurnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran mencatat, program pensertipikatan tanah wakaf bekerja sama dengan Kemenag setempat telah selesai seluruhnya, yakni 10 bidang. Sementara itu, pensertipikatan tanah aset Pemkab sebanyak 50 bidang dan aset Pemprov sebanyak 3 bidang masih dalam proses perencanaan.
Nanang Setyawan menegaskan bahwa kesuksesan program strategis nasional ini bergantung pada dukungan semua pihak. “Prioritas Kementerian ATR/BPN siap kita jalankan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.