BANDAR LAMPUNG — BPBD Provinsi Lampung tidak hanya menyiapkan bantuan air bersih, tetapi juga merancang program jangka panjang agar masyarakat desa mampu mengelola sumber daya air secara mandiri. Langkah ini diambil untuk menghadapi potensi kekeringan berkepanjangan akibat El Nino berintensitas tinggi pada musim kemarau tahun ini.
Bagian Humas BPBD Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, menyatakan pemerintah daerah telah menyiapkan fasilitas air bersih untuk didistribusikan ke daerah rawan krisis air. Proses penyaluran melibatkan penyedia jasa guna mempercepat distribusi agar kebutuhan masyarakat segera terpenuhi.
“Langkah antisipasi ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi kekeringan berkepanjangan yang diperkirakan terjadi selama musim kemarau tahun ini,” kata Wahyu melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2026).
Selain bantuan darurat, BPBD memperkuat upaya mitigasi melalui Program Destagana (Desa Tangguh Bencana). Program ini berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat desa dalam mengenali potensi bencana, memperkuat kesiapsiagaan, dan membangun kemandirian saat kondisi darurat.
Kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi dan komunitas kebencanaan diharapkan membuat kegiatan edukasi, pelatihan, dan pendampingan berjalan lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima bantuan saat krisis, tetapi juga memiliki kemampuan mitigasi mandiri.
BPBD Provinsi Lampung menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya kejanggalan dalam proses penunjukan penyedia dan kerja sama dengan perguruan tinggi. BPBD membantah tudingan tersebut dan menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Menurut BPBD, setiap tahapan verifikasi dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan kapasitas para pihak yang terlibat di bidang kebencanaan. Seluruh kegiatan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat terdampak.
Pihak penyedia turut membantah tuduhan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ganda yang beredar di sejumlah pemberitaan. Mereka menyebut sistem administrasi perpajakan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah terintegrasi secara elektronik. Jika ada data perpajakan bermasalah, sistem akan melakukan validasi otomatis dan menolak proses administrasi hingga data dinyatakan memenuhi syarat.
Pihak penyedia menilai tudingan tersebut seharusnya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menyatakan siap memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung apabila diminta oleh pihak berwenang.