Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Nasional Anjlok Rp 11,58 Triliun, Kemendagri Minta Pemda Lakukan Pemutihan

Penulis: Surya Dinata  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 12:24:31 WIB
Petugas menunjukkan dokumen kendaraan bermotor di Samsat saat program pemutihan pajak berlangsung.

BANDARLAMPUNG — Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta tidak lagi menunggu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, data nasional menunjukkan kinerja penerimaan PKB mengalami penurunan signifikan dalam setahun terakhir.

Agus Fatoni mengungkapkan bahwa realisasi PKB nasional pada 2024 mencapai Rp 57,57 triliun. Angka itu merosot menjadi Rp 45,99 triliun pada 2025, atau berkurang Rp 11,58 triliun.

"Tren serupa diperkirakan masih akan berlanjut pada 2026, jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah strategis yang lebih agresif pada tahun ini," kata Fatoni di Bandarlampung, Selasa.

Fenomena Kendaraan Baru Laris, Pajak Lama Menunggak

Hasil monitoring dan evaluasi di berbagai daerah menunjukkan fenomena paradoks. Penjualan kendaraan baru tetap tinggi dan pemiliknya rutin membayar pajak. Namun di sisi lain, jumlah kendaraan lama yang menunggak pajak terus membengkak.

Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena potensi PAD yang hilang cukup besar. Fatoni meminta seluruh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melaporkan kondisi terkini kepada kepala daerah masing-masing.

"Agar dapat diambil kebijakan strategis," tegasnya.

Pemda Punya Kewenangan Penuh Beri Stimulus

Kemendagri mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan berbagai stimulus fiskal guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Opsi yang bisa ditempuh antara lain relaksasi, pengurangan pajak, pemotongan, hingga program pemutihan.

Selain itu, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) dan pajak progresif juga bisa menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan yang selama ini enggan membayar.

"Penguatan sinergi menjadi salah satu fokus utama. Kolaborasi antara Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja menjadi fondasi utama pelayanan Samsat yang efektif," ujar Fatoni.

Mengapa Wajib Pajak Perlu Manfaatkan Momen Ini?

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, kebijakan pemutihan dan penghapusan denda biasanya hanya berlaku dalam periode tertentu. Jika pemda setempat mulai menjalankan instruksi Kemendagri, momen ini bisa menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.

Pemerintah daerah diimbau tidak hanya menunggu instruksi teknis dari pusat, tetapi segera merancang program yang sesuai dengan kondisi fiskal dan karakteristik wajib pajak di wilayahnya.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top