DPD YAPERMA Lampung Bantah Tudingan Penipuan di Media Sosial, Sebut Akun Palsu Jadi Sumber Fitnah

Penulis: Rendi Kusuma  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 18:29:03 WIB
Ketua DPD YAPERMA Lampung, Yusprian Andri, menunjukkan dokumen klarifikasi terkait tudingan penipuan yang disebut berasal dari akun media sosial palsu.

LAMPUNG TIMUR — DPD YAPERMA (Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat) Provinsi Lampung angkat bicara. Lembaga ini menegaskan tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada ketuanya tidak berdasar dan bersumber dari akun media sosial palsu.

Akun Palsu Jadi Biang Kerok Isu Miring

Dalam klarifikasi resmi yang diterima redaksi, Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung, Yusprian Andri, menyatakan pihaknya tidak mengenal pemilik akun Facebook Har Yanto. Tuduhan yang disebarkan melalui akun tersebut dinilai sebagai fitnah yang sengaja menggiring opini publik.

"Kami tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan akun palsu itu maupun dengan pihak yang mengaku sebagai saudaranya," tegas Yusprian dalam pernyataannya.

Kronologi Pendampingan Perkara yang Sudah Tuntas

Yusprian menjelaskan bahwa pendampingan terhadap Saudara IP telah selesai dengan baik. Proses penyelesaian perkara antara Saudara IP dengan Yayasan Baitul Muslim Lampung Timur bahkan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan diawasi oleh Korwas PPNS Ketenagakerjaan Polda Lampung.

Kesepakatan damai pun telah ditandatangani kedua belah pihak. Yayasan memberikan uang pisah sebesar Rp70 juta kepada Saudara IP, sementara Saudara IP memenuhi kewajibannya kepada yayasan sekitar Rp35,2 juta. Sisa hak yang diterima Saudara IP langsung ditransfer ke rekening pribadinya.

Biaya Rp34 Juta Bukan Ranah YAPERMA

Mengenai pemberitaan yang menyebut adanya transfer dana hasil penyelesaian perkara sekitar Rp34 juta ke rekening Yusprian, DPD YAPERMA menegaskan hal itu di luar kewenangan mereka. Lembaga ini tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

"Kami bukan kapasitasnya untuk memberikan keterangan soal dana Rp34 juta itu. YAPERMA tidak melakukan pendampingan terhadap penyelesaian dana dimaksud," ujar Yusprian.

Surat Kesepakatan Jadi Bukti Tak Ada Saling Tuntut

Lebih lanjut, setelah perkara dinyatakan selesai, para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Penyelesaian dan Pencabutan Kuasa Pendampingan. Isinya menegaskan bahwa seluruh hak masing-masing pihak telah diterima dan keduanya sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana.

Surat tersebut ditandatangani secara sadar dan telah dibubuhi materai. Sepanjang proses, DPD YAPERMA Lampung mengaku tidak pernah menerima keberatan resmi dari Saudara IP.

Ancaman Jalur Hukum bagi Pembuat Framing

Yusprian menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang terus menggiring opini dan memframing dirinya sebagai penipu. Menurutnya, setiap tuduhan harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan narasi sepihak yang mengabaikan dokumen penting.

"Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pengaduan, tetapi harus melalui mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: kabarreskrim.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top