BANDAR LAMPUNG — Tiga WNA asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung setelah terbukti menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Kota Metro. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Washono mengatakan pelanggaran itu terungkap dari sistem keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.
"Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga orang warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan," kata Washono dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Ketiga WNA tersebut adalah Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), dan Zhang Chunlong (39). Mereka tiba di Kota Metro pada 2 Juli 2026 dan baru dua hari berada di lokasi sebelum diamankan petugas pada 4 Juli 2026.
"Untuk di Lampung, yang bersangkutan kurang lebih berada di Kota Metro itu tanggal 2 Juli 2026. Kemudian kami mengamankan tanggal 4 Juli 2026, dan kami deportasi pada hari ini, 13 Juli 2026," jelas Washono.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun menjalankan aktivitas profesional berupa pemberian bimbingan dan penyuluhan di sebuah perusahaan di Kota Metro. Aktivitas semacam itu tidak diperbolehkan berdasarkan izin tinggal yang mereka miliki.
"Yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan, namun beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro," ujar Washono.
Selama proses pemeriksaan, ketiga WNA ditempatkan di ruang detensi imigrasi. Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara, di mana mereka diterbangkan dari Lampung menuju Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asalnya di China.
Imigrasi Bandar Lampung mengingatkan perusahaan dan masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan serta aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pelanggaran serupa dapat dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.