LAMPUNG TIMUR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur resmi membangun ekosistem pembiayaan penggemukan sapi yang terintegrasi. Program yang dipusatkan di Kecamatan Raman Utara ini menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) untuk memperluas akses pembiayaan produktif bagi peternak.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, dalam sambutannya menegaskan bahwa skema ini bukan sekadar menyalurkan uang. "Kami tidak hanya menghadirkan pembiayaan, tetapi membangun sebuah ekosistem. Ketika peternak memperoleh modal, pendampingan, dan kepastian pasar dalam satu rantai nilai, maka risiko usaha menurun dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat," ujarnya.
Ekosistem ini melibatkan tiga pihak utama: PT GGL sebagai mitra pendamping teknis, PT BPRS Kabupaten Lampung Timur sebagai penyedia pembiayaan, dan OJK sebagai regulator yang memastikan kepatuhan. Otto menjelaskan bahwa kehadiran PT GGL memberikan transfer pengetahuan tentang cara penggemukan sapi yang efektif sekaligus bertindak sebagai offtaker atau pembeli hasil ternak.
Kepastian pasar ini, menurut Otto, menjadi kunci untuk menekan risiko kredit bagi perbankan. Dengan adanya jaminan pembelian, penyaluran KURDA menjadi lebih aman dan terukur. "Kami menciptakan closed-loop ecosystem yang saling menguntungkan," tambahnya.
Salah satu tujuan utama dari program ini adalah melindungi peternak dari praktik peminjaman yang merugikan. Otto menyebut bahwa ketersediaan modal yang mudah dan terarah akan menjauhkan para peternak dari godaan meminjam kepada rentenir atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menyasar masyarakat pedesaan.
Ia berpesan agar peternak memanfaatkan fasilitas KURDA ini dengan penuh tanggung jawab. Kedisiplinan dalam mengangsur, kata Otto, akan menjaga kualitas riwayat kredit yang baik pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga peternak bisa mengakses pembiayaan di masa depan.
Langkah strategis ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. Otto menegaskan bahwa OJK memiliki mandat penuh untuk memastikan ketersediaan akses keuangan yang merata dan produktif di daerah.
Kegiatan di Raman Utara ini juga menjadi forum strategis untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat pedesaan. Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan mendapat pemahaman komprehensif mengenai akses pembiayaan yang terjangkau, aman, dan legal.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Dr. Rustam Effendi, Pimpinan PT GGL drh. Charis Prima Retnati, serta Direktur PT BPRS Kabupaten Lampung Timur Toni Ardiansyah. Turut hadir perwakilan Dinas Perikanan dan Peternakan, Forkopimcam Raman Utara, aparat desa, dan para pelaku usaha peternakan setempat.