MESUJI — Sertipikasi aset jalan milik pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan di kemudian hari. Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji memastikan seluruh proses pengukuran dan verifikasi telah rampung sebelum dokumen diserahkan.
Ruas jalan yang disertipikatkan menghubungkan Brabasan dan Wiralaga. Panjangnya hampir 30 kilometer, menjadikannya salah satu aset infrastruktur vital bagi kelancaran distribusi logistik dan mobilitas warga di wilayah perbatasan Mesuji.
Penyerahan dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Acara berlangsung di kantor dinas setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., C.Med, menyatakan bahwa sertipikasi tanah jalan merupakan prioritas ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara dan daerah.
“Melalui sertipikasi tanah jalan, aset Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh kepastian hukum yang kuat sehingga dapat mendukung kelancaran pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari,” ujar Endi Purnomo dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji siap terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan program sertipikasi aset pemerintah secara menyeluruh.
Tanpa sertipikat, tanah jalan provinsi rawan diklaim pihak ketiga atau masuk dalam sengketa lahan. Hal ini kerap menghambat proyek pelebaran jalan, pemeliharaan rutin, hingga pembangunan jembatan.
Dengan adanya dokumen resmi, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan infrastruktur. Potensi penyalahgunaan aset oleh oknum juga bisa ditekan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Targetnya, seluruh aset jalan provinsi di Lampung tersertipikasi dalam beberapa tahun ke depan.
Endi Purnomo berharap kerja sama dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terus ditingkatkan. “Pengelolaan aset daerah menjadi semakin tertib, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antarinstansi mampu mempercepat tertib administrasi pertanahan di tingkat daerah.