LAMPUNG — Perdebatan mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia dinilai telah memasuki situasi yang semakin mengkhawatirkan. Kampanye yang tadinya hanya bergerak di ruang privat kini merambah ke media sosial, industri budaya, hingga simbol publik, sehingga mendesak untuk ditempatkan dalam kerangka hukum yang serius.
Pandangan ini disampaikan oleh Dr. KH Jazuli Juwaini, M.A., dalam sebuah tulisan yang dimuat di DIFA TV Lampung. Ia menegaskan bahwa persoalan LGBT tidak cukup dijawab dengan kecaman moral di satu sisi atau slogan kebebasan individual di sisi lain.
Menurut Jazuli, istilah "darurat LGBT" bukanlah seruan untuk membenci manusia atau pembenaran terhadap kekerasan, persekusi, maupun tindakan main hakim sendiri. Setiap warga negara, kata dia, tetap memiliki martabat dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa kesewenang-wenangan.
Namun, ia menekankan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia tidak bisa ditafsirkan sebagai kewajiban negara untuk menerima seluruh perilaku, kampanye, atau agenda perubahan sosial. Negara tetap memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan batas ketika menyangkut moral publik, nilai agama, perlindungan anak, dan ketertiban umum.
Salah satu argumen yang sering dikemukakan adalah bahwa LGBT merupakan urusan privat. Jazuli mengakui bahwa perlindungan terhadap ruang privat harus dihormati, dan negara tidak boleh mengawasi kehidupan personal warga secara sewenang-wenang.
"Namun persoalan berubah ketika sesuatu bergerak dari ranah privat menuju kampanye publik," tulisnya. Ketika sebuah gagasan dipromosikan secara terbuka, disebarluaskan melalui platform digital, dan diarahkan untuk memengaruhi kebijakan, maka negara memiliki kewajiban menjaga ruang pendidikan, melindungi anak, serta memelihara ketertiban sosial.
Jazuli juga mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara yang lahir dari ruang hampa nilai. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama dalam pengertian teokrasi, namun juga bukan negara sekuler ekstrem yang menyingkirkan agama dari pembentukan moralitas publik dan hukum nasional. "Agama memiliki kedudukan fundamental dalam sejarah, kebudayaan, kehidupan sosial, serta struktur konstitusional bangsa Indonesia," ujarnya.
Pertanyaan mendasar yang diajukan Jazuli adalah apakah bangsa Indonesia masih memiliki kedaulatan untuk menentukan nilai, norma, dan arah kehidupan sosialnya sendiri. Atau, lanjutnya, Indonesia harus menerima setiap agenda global hanya karena telah dinormalisasi di negara lain.
"Indonesia harus berdaulat atas nilai dan hukumnya sendiri. Kita bukan bangsa tanpa identitas, bukan negara tanpa dasar moral, dan bukan masyarakat yang dibangun di atas relativisme tanpa batas," tegasnya. Ia menutup dengan pernyataan bahwa Indonesia berdiri di atas Pancasila, UUD 1945, nilai agama, kebudayaan luhur, dan tradisi keluarga yang mengakar kuat dalam perjalanan bangsa.