Syarat Mengurus Surat Tanah di Bandar Lampung dan Prosedurnya
Penulis:
Redaksi
•
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:13:31 WIB
Syarat mengurus surat tanah di Bandar Lampung. (Foto: NET)
BANDAR LAMPUNG - Syarat mengurus surat tanah di Bandar Lampung perlu dipahami oleh setiap pemilik properti agar proses pengurusan dokumen legal dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak atas aset dari berbagai potensi sengketa.
Seiring dengan semakin tertatanya layanan administrasi pertanahan, proses pengurusan surat tanah di Bandar Lampung kini dapat dilakukan melalui prosedur yang lebih transparan dan sistematis.
Artikel ini akan membahas tahapan pengurusan, dokumen yang harus disiapkan, serta berbagai syarat mengurus surat tanah di Bandar Lampung agar proses administrasi dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan efisien.
Persyaratan Dokumen untuk Pengurusan Sertifikat Tanah
Sebelum mengajukan permohonan resmi ke kantor pertanahan, pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.
Kelengkapan dokumen ini merupakan kunci utama agar permohonan tidak ditolak atau terkendala di tengah proses administrasi yang sedang berlangsung.
1. Syarat Utama (Identitas Pemohon):
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) milik pemohon.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
2. Syarat Terkait Data Properti:
Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi tanah yang sudah memiliki bangunan di atasnya.
Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti peralihan jika tanah diperoleh melalui proses transaksi jual beli.
Bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
3. Syarat Khusus untuk Tanah Girik atau Tanah Adat:
Dokumen Letter C atau Girik asli sebagai bukti penguasaan awal.
Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menjelaskan asal-usul tanah tersebut.
Surat Keterangan Bebas Sengketa yang disahkan secara resmi oleh pihak kelurahan atau desa setempat untuk memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
Estimasi Biaya dan Perhitungan Resmi
Biaya pembuatan sertifikat tanah diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk mengetahui biaya operasional pengukuran serta pemetaan batas bidang tanah, digunakan rumus yang didasarkan pada luas tanah (L) dan Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) sebagai berikut:
Luas tanah 10 hektar:
Luas tanah > 10 s.d. 1.000 hektar:
Luas tanah > 1.000 hektar:
Tahapan Pengurusan Sertifikat Tanah
Terdapat dua metode utama untuk mengurus sertifikat tanah, yakni melalui jalur mandiri atau dengan bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
A. Pengurusan Secara Mandiri
Pendaftaran di Kantor Pertanahan: Kunjungi Kantor BPN di wilayah lokasi tanah berada. Petugas akan memberikan formulir pendaftaran serta map khusus (biasanya berwarna biru dan kuning). Lengkapi seluruh data yang diminta dan ajukan permohonan secara formal.
Penjadwalan Pengukuran: Mintalah janji temu untuk proses pengukuran tanah fisik. Pemohon akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk melunasi biaya pendaftaran yang dipatok sebesar Rp50.000.
Proses Pengukuran Lokasi: Petugas BPN akan melakukan pengukuran fisik atas batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh pemohon. Kehadiran pemohon di lokasi sangat wajib saat proses pengukuran ini berlangsung untuk memastikan kebenaran batas-batas properti.
Penerbitan Surat Ukur: Setelah pengukuran selesai, BPN akan menerbitkan Surat Ukur Tanah. Data ini wajib disimpan dengan baik untuk kelengkapan dokumen selanjutnya.
Pembayaran BPHTB: Sembari menunggu proses penerbitan sertifikat selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran BPHTB. Proses penerbitan sertifikat ini biasanya memerlukan waktu antara enam bulan hingga satu tahun.
B. Pengurusan Melalui PPAT
Bagi pemilik tanah yang memiliki keterbatasan waktu atau merasa kurang memahami prosedur teknis yang kompleks, menggunakan jasa PPAT adalah opsi yang sangat disarankan. PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Prosedur Melalui PPAT:
Ajukan permohonan pengurusan sertifikat kepada kantor PPAT pilihan.
Pihak PPAT akan memproses permohonan tersebut, termasuk melakukan pengecekan sertifikat lama dan proses perubahan nama pemilik tanah pada buku tanah di BPN.
Nama pemilik baru akan dicatatkan pada buku tanah dan lembaran sertifikat yang sah.
Kepala BPN akan melakukan penandatanganan pada dokumen sertifikat tersebut.
Proses penerbitan sertifikat baru melalui PPAT biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja, atau mengikuti jadwal yang diberikan oleh pihak PPAT sesuai dengan antrean di kantor BPN setempat.
Sebagai penutup, mengurus sertifikat tanah secara resmi melalui kantor BPN atau PPAT akan memberikan perlindungan hukum yang kuat serta kepastian atas aset properti yang dimiliki.
Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi dokumen secara teliti dan memantau perkembangan permohonan secara berkala langsung melalui petugas resmi di kantor pertanahan setempat.
Hal ini penting dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses administrasi pertanahan, terutama dengan melengkapi setiap syarat mengurus surat tanah di bandar lampung.