BANDAR LAMPUNG — Seorang warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, berinisial ES (28), kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti memberikan keterangan palsu kepada polisi. Ia melaporkan istrinya menjadi korban pembegalan di Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru, pada 30 Juni 2026 lalu.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, mengungkapkan bahwa laporan awal ES menyebut sang istri dipepet dua orang tak dikenal yang menodongkan pisau. Pelaku juga mengklaim satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, dan uang tunai Rp1 juta dibawa kabur.
Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa keterangan ES tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dari temuan tersebut, peristiwa ini akhirnya mendorong kami memperdalam penyelidikan hingga akhirnya terungkap fakta berbeda dari laporan awal," kata Martoyo, Selasa (7/7/2026).
Polisi akhirnya memastikan bahwa sepeda motor Yamaha Fazzio yang dilaporkan dirampas begal ternyata telah dijual sendiri oleh ES kepada pihak lain seharga sekitar Rp7 juta. Motor tersebut diketahui baru dibeli secara kredit sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Menurut Kapolsek, motif ES membuat laporan palsu adalah karena terlilit utang. Penjualan motor dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Untuk menutupi perbuatannya, ia menyusun skenario seolah-olah istrinya menjadi korban pembegalan.
"Untuk menutupi perbuatannya, ES ini sengaja menyusun skenario seolah-olah istrinya menjadi korban pembegalan, kemudian melaporkannya ke polisi agar terhindar dari tanggung jawab angsuran," tegas Martoyo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, dokumen laporan polisi, surat pernyataan, serta dokumen pemeriksaan lainnya dari perusahaan pembiayaan.
Pelaku ES dijerat dengan Pasal 394 juncto Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Ia kini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat.
"Laporan palsu tak hanya membuang waktu dan sumber daya polisi, tetapi juga dapat menghambat penanganan perkara yang benar-benar terjadi. Kami mengimbau masyarakat, agar selalu memberikan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas Kapolsek.