Polsek Candipuro Bongkar Sindikat Curanmotor Lintas Kabupaten di Lampung Selatan, 5 Tersangka Termasuk Anak di Bawah Umur Diamankan

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Minggu, 05 Juli 2026 | 16:54:31 WIB
Polsek Candipuro mengamankan lima tersangka sindikat curanmor lintas kabupaten di Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN — Aksi sindikat curanmor yang meresahkan warga di perbatasan Lampung Selatan dan Lampung Timur akhirnya berhasil dihentikan. Polsek Candipuro mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah. Salah satu pelaku bahkan masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, mengungkapkan sindikat ini sudah beraksi di beberapa lokasi. Penangkapan berawal dari laporan pencurian motor Honda Beat BE 2376 DR milik warga di lapangan bola Desa Titiwangi, Candipuro, pada Kamis (21/5/2026) sore.

Modus Berpura-pura Membeli Es Teh

Menurut Kapolsek, para pelaku menggunakan modus operandi yang terencana. Salah satu anggota komplotan berpura-pura menjadi pembeli es teh di lapak dekat lokasi parkir korban. Sambil memesan minuman, pelaku berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak.

"Begitu korban lengah, pelaku lain langsung menggasak motor korban dan membawanya kabur ke wilayah Lampung Timur," ujar Iptu Ali Humaeni, Sabtu (4/7/2026). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp21 juta.

Residivis dan Pelarian ke Belakang Rumah Warga

Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan. Petugas akhirnya mengendus keberadaan eksekutor utama, SS (22), di Desa Beringin Kencana. Saat digerebek pada Kamis (2/7/2026) malam, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu langsung mencoba kabur.

"SS (22) sempat mencoba kabur ke belakang rumah warga. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya pelaku menyerah dan berhasil diringkus," tegas Kapolsek.

Daftar Tersangka dan Barang Bukti

Dari hasil pengembangan, polisi menciduk empat pelaku lainnya di wilayah Jabung dan Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Jumat (3/7/2026) dini hari. Berikut rincian para tersangka yang diamankan:

  • SS (22) — residivis asal Candipuro, sebagai eksekutor utama.
  • BA (16) — Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) asal Candipuro.
  • SS (28) — warga Jabung, Lampung Timur, berperan menguasai barang bukti.
  • IGAP (26) — warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
  • GNAJD (19) — warga Sekampung Udik, Lampung Timur.

Petugas juga berhasil menyita satu unit motor Honda Beat milik korban yang disembunyikan di Lampung Timur.

Diduga Jaringan Curanmotor di Beberapa TKP

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kapolsek menduga komplotan ini tidak hanya beraksi di satu tempat. "Disinyalir kuat komplotan ini terlibat dalam jaringan pencurian dan penggelapan motor di lokasi lain," ujar Iptu Ali Humaeni.

Para tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukuman berat menanti mereka, terutama bagi SS (22) yang merupakan residivis dan BA (16) yang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: lampung.viva.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top