LAMPUNG — Petrosea meneken perjanjian sewa gardu listrik dan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik dengan PT Chandra Investa Prima (CIP) pada 30 Juni 2026. Nilai kontrak mencapai Rp222 miliar untuk jangka waktu 10 tahun. Perusahaan akan membayar biaya sewa tetap Rp1,85 miliar per bulan sejak gardu diserahterimakan.
Gardu tersebut akan menjadi sumber daya utama bagi truk listrik yang beroperasi di area tambang PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), tepatnya di Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi green mining untuk menekan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan efisiensi energi di sektor jasa pertambangan.
Transaksi ini masuk kategori transaksi afiliasi sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Sebab, Petrosea dan Chandra Investa Prima berada di bawah kendali manfaat akhir yang sama, yaitu konglomerat Prajogo Pangestu. Melalui PT Kreasi Jasa Persada, Prajogo menguasai sekitar 45,32 persen saham Petrosea.
Meski terafiliasi, kerja sama ini menguntungkan kedua belah pihak. Petrosea mendapatkan fondasi infrastruktur untuk armada listrik, sementara Chandra Daya Investasi memperoleh pendapatan sewa tetap selama satu dekade melalui anak usahanya.
Di balik manfaat operasional, transaksi ini membawa konsekuensi akuntansi. Berdasarkan PSAK 73, kontrak sewa jangka panjang dengan pembayaran tetap tidak lagi dicatat sebagai biaya bulanan, melainkan diakui sebagai aset hak guna dan liabilitas sewa di neraca. Artinya, nilai kontrak Rp222 miliar akan langsung menambah kewajiban perusahaan sejak awal masa sewa.
Sebelum transaksi, total liabilitas Petrosea tercatat sekitar Rp21,4 triliun dengan ekuitas Rp5,16 triliun, menghasilkan rasio utang terhadap ekuitas (DER) sekitar 4,15 kali. Setelah pengakuan liabilitas sewa, total kewajiban diperkirakan menjadi Rp21,63 triliun, mendorong DER naik tipis ke 4,19 kali.
Kenaikan ini relatif terbatas dibandingkan total skala aset perusahaan. Namun, manajemen Petrosea sebelumnya telah menyampaikan bahwa struktur pendanaan terus dikelola agar tetap sesuai batas ketentuan (covenant) kreditur. Penambahan liabilitas sewa akibat PSAK 73 menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ruang gerak perusahaan dalam mengelola struktur permodalannya.
Keberadaan gardu listrik menjadi kunci transformasi operasional Petrosea menuju penggunaan kendaraan listrik. Tanpa infrastruktur ini, armada truk listrik tidak bisa beroperasi secara berkelanjutan di lokasi tambang. Bagi Chandra Daya Investasi, kontrak ini memperkuat bisnis infrastruktur energi melalui pendapatan berulang yang stabil selama 10 tahun.
Transaksi ini juga menunjukkan semakin eratnya sinergi antarentitas dalam kelompok usaha Prajogo Pangestu, khususnya dalam pengembangan infrastruktur yang mendukung transisi energi di sektor pertambangan. Bagi pasar, perhatian selanjutnya tertuju pada bagaimana Petrosea mengelola leverage yang sudah tinggi di tengah ekspansi hijau ini.