Tapir Dilindungi Disembelih di Mesuji, Empat Warga Ditahan Polisi, DPR Desak Edukasi ke Masyarakat

Penulis: Rizal Fikri  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 20:39:31 WIB
Empat warga Mesuji ditahan polisi terkait penyembelihan tapir yang dilindungi di Register 45.

MESUJI — Video penyembelihan satwa dilindungi yang viral di media sosial berujung pada penangkapan empat orang oleh Polres Mesuji. Keempat tersangka, yang masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), ditahan dalam waktu 24 jam setelah rekaman tersebut tersebar luas.

Peran Berbeda dalam Pembunuhan Tapir

Polisi mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa nahas tersebut. Mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan senjata yang digunakan untuk membunuh satwa belang hitam-putih itu.

Tapir yang berjalan di tengah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditemukan sudah menjadi korban penyembelihan sebelum sempat dievakuasi oleh pihak berwenang.

Status Tapir: Satwa Terancam Punah yang Dilindungi

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan RI, tapir masuk dalam kategori endangered atau berisiko tinggi mengalami kepunahan menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Di Indonesia, satwa ini dilindungi oleh PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018.

Selain sebagai satwa langka, tapir memiliki peran ekologis vital sebagai penebar biji di hutan. Keberadaannya kini semakin terancam akibat perburuan, fragmentasi habitat, dan perambahan hutan oleh manusia.

DPR Desak Edukasi untuk Warga Sekitar Hutan

Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendesak agar pemerintah segera bertindak.

“Kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera dilakukan edukasi pada masyarakat yang bermukim berdampingan dengan wilayah konservasi,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Komisi IV DPR merupakan komisi yang membidangi urusan satwa, lingkungan hidup, dan kehutanan, dengan mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut

Keempat tersangka saat ini masih ditahan di Polres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatan mereka diancam dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena membunuh satwa yang dilindungi negara.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga satwa liar yang hidup berdampingan dengan pemukiman warga, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi seperti Register 45 di Mesuji.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: nasional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top