LAMPUNG — Praktik suap jabatan kembali terjadi dengan modus operandi yang tak biasa. Zulkarnain, yang sudah dua kali terlibat kasus serupa, menggunakan kendaraan roda empat mewah sebagai alat suap. Yang mengejutkan, dua mobil tersebut—Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser—dibeli melalui skema kredit.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, Zulkarnain tak membeli dua SUV tersebut secara tunai. Ia mengajukan pembiayaan ke lembaga leasing untuk menutup harga Pajero Sport yang berkisar di angka Rp 500–700 juta, dan Land Cruiser yang harganya bisa menembus Rp 2 miliar.
Penyidik menduga skema kredit ini sengaja dipilih agar aliran dana suap tidak langsung terdeteksi. Pembayaran cicilan bulanan dari Zulkarnain diduga merupakan bagian dari komitmen untuk sang penerima jabatan.
Ini bukan pertama kalinya Zulkarnain berurusan dengan hukum terkait suap jabatan. Sebelumnya, ia sudah pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti serupa. Kali pertama, Pajero Sport digunakan sebagai alat suap. Kali kedua, giliran Land Cruiser yang jadi senjata.
"Modusnya sama, memberikan kendaraan roda empat kepada pejabat penerima," ujar sumber di kepolisian. "Bedanya, kali ini pembeliannya dikredit."
Penyidik kini fokus menelusuri dokumen kredit kedua mobil tersebut. Mereka ingin memastikan apakah cicilan dibayar oleh Zulkarnain pribadi atau ada pihak lain yang ikut mendanai. Selain itu, identitas pejabat penerima suap masih dalam proses pendalaman.
Jika terbukti, Zulkarnain bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, skema kredit bisa dianggap sebagai upaya menyembunyikan asal-usul uang suap.
Kasus ini menyoroti celah di industri pembiayaan kendaraan. Leasing biasanya hanya memeriksa kemampuan bayar debitur, bukan asal-usul dana untuk uang muka atau tujuan penggunaan mobil.
Praktik semacam ini bisa mencoreng reputasi lembaga pembiayaan, apalagi jika mobil yang dikreditkan digunakan untuk tindak pidana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diharapkan bisa memperketat pengawasan terhadap transaksi kendaraan bernilai tinggi.