JAKARTA — Harga emas batangan Antam naik pada perdagangan Kamis (8/5) pagi. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pukul 08.49 WIB, harga dasar emas Antam berada di Rp2.640.000 per gram. Angka ini naik Rp15.000 dari harga Rabu kemarin yang tercatat Rp2.625.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam mematok harga buyback di Rp2.345.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya. Artinya, jika Anda menjual emas batangan ke Antam, itulah harga acuan yang berlaku saat ini.
Namun perlu dicatat, harga jual dan buyback ini bisa berubah sewaktu-waktu. Transaksi jual beli emas Antam juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan yang diatur pemerintah.
Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Bagi Anda yang berniat menjual kembali emas batangan ke Antam, perhatikan nominalnya. Penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk nasabah yang memiliki NPWP. Sementara itu, nasabah tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Artinya, dana yang masuk ke rekening Anda sudah bersih setelah dipotong pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis ini:
Harga-harga tersebut merupakan harga dasar sebelum ditambah potongan pajak PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.