BANDAR LAMPUNG — Ratusan kepala keluarga yang tergabung dalam perkumpulan petani transmigrasi Mesuji akhirnya menempuh jalur hukum setelah mediasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah tak membuahkan hasil. Mereka mendatangi kantor Kejati Lampung untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Perwakilan petani, Tatak Irianto, mengungkapkan rasa frustrasi warga yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan haknya. “Kami, dan ribuan petani sudah merasa capek. Upaya mediasi dengan PT PAL dan Bupati Mesuji sudah, tapi rakyat hanya diberi angin surga (janji manis terus menerus),” katanya di lokasi pelaporan.
Menurut Tatak, lahan seluas 3.000 hektare yang terletak di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang itu merupakan jatah warga transmigrasi yang sudah menghuni sejak 1984. Namun, sejak 1992 lahan tersebut justru dikuasai oleh PT PAL atau PT Lambang Jaya Group tanpa ada kompensasi sewa sepeser pun kepada pemilik sah.
Kuasa hukum warga, Gindha Ansori Wayka, menjelaskan dasar pengaduan ini merujuk pada Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967. Aturan itu menyebutkan bahwa jika kepala keluarga transmigrasi atau ahli warisnya tidak lagi mengelola tanah, maka penguasaannya kembali ke Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara.
“Apabila kepala keluarga transmigrasi maupun ahli warisnya tidak lagi mengelola tanah tersebut, maka penguasaannya kembali kepada Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara. Namun, yang terjadi justru tanah-tanah itu sejak 1992 dikuasai PT Pematang Agri Lestari dan kemudian menjadi HGU pada 1995,” ujar Gindha.
Kondisi ini dinilai telah merugikan keuangan negara. Lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru beralih status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tanpa proses yang transparan.
Tak hanya ke Kejati Lampung, pihak warga juga bersiap melayangkan laporan ke Polda Lampung. Laporan kedua ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga.
Gindha menerangkan, sertifikat dan dokumen hak atas tanah yang dikumpulkan pada periode 1993 hingga 1997 hingga kini belum pernah dikembalikan kepada masyarakat. “Kami juga akan melaporkan dugaan terkait pengumpulan sertifikat yang diterima langsung oleh PT Pematang Agri Lestari atau PT Lambang Jaya Group dan hingga hari ini belum dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Konflik lahan transmigrasi di Mesuji ini bukan kali pertama terjadi. Ribuan warga berharap aparat penegak hukum bisa menelusuri secara menyeluruh alih kepemilikan lahan yang diduga sarat kejanggalan administratif tersebut.