LAMPUNG — Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AR dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara menyeluruh sebelum status AR dinaikkan dari saksi.
"Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti yang kami peroleh dinilai telah memenuhi unsur pembuktian," ujar Kombes Ni Made Pujewati.
Berdasarkan hasil penyidikan, AR diduga menjalankan praktik perekrutan tanpa izin resmi melalui LPK yang dikelolanya di Kota Mataram. Para korban, yang berjumlah enam orang, dijanjikan pekerjaan di sektor pertanian Jepang. Mereka direkrut secara tidak resmi, tanpa mengikuti prosedur penempatan PMI yang diatur undang-undang.
Modus ini menjadi pola klasik dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan tenaga kerja. Calon pekerja yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi lemah diiming-imingi gaji besar dan kehidupan layak di luar negeri, namun justru berujung pada eksploitasi.
Keberadaan LPK ilegal di Mataram menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja di tingkat daerah. Meski pemerintah pusat dan daerah memiliki aturan ketat terkait perekrutan PMI, praktik ilegal masih kerap ditemukan. Polda NTB belum merinci apakah AR memiliki jaringan dengan pihak lain di luar daerah atau di Jepang.
Kasus ini menambah daftar panjang TPPO yang menyasar calon pekerja migran Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa juga terungkap di Indramayu dengan modus pengantin pesanan di China. Pola penipuan dan perdagangan orang kerap memanfaatkan mimpi warga desa untuk bekerja di luar negeri dengan cara instan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Polda NTB juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan para calon PMI mendapatkan pendampingan dan tidak dideportasi atau dipidana sebagai pelaku.
Menurut Undang-Undang TPPO, korban perdagangan orang berhak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik perekrutan tenaga kerja mencurigakan, terutama yang menjanjikan gaji di luar kewajaran tanpa prosedur resmi.