LAMPUNG — Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyebut pengadilan nantinya yang akan memutuskan perkara ini.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan akan hadir langsung saat persidangan digelar. Ia juga kembali menegaskan komitmennya untuk membawa dokumen ijazah asli ke pengadilan, sesuai janji yang pernah disampaikan sebelumnya. Saat ini, ijazah tersebut masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Pernyataan Jokowi ini menjadi respons atas penangkapan dua figur publik yang selama ini gencar menyuarakan dugaan keabsahan ijazahnya. Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap dalam waktu berdekatan pada Jumat pagi.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo di salah satu wilayah Jakarta. Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.45 WIB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.
Penangkapan ini menandai eskalasi penanganan kasus yang telah bergulir cukup lama. Status tersangka yang disematkan membuat keduanya harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam pernyataannya, Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai substansi tuduhan yang dilayangkan. Ia lebih memilih untuk menyerahkan segala sesuatunya pada mekanisme hukum yang berlaku. Sikap ini dinilai sebagai upaya menjaga jarak dari proses hukum yang tengah berjalan agar tidak menimbulkan kesan intervensi.
"Kita ikuti proses hukum yang ada," ujarnya mengulang pernyataan yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik dan aktivis media sosial. Roy Suryo dikenal sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sementara Dokter Tifa merupakan pegiat media sosial yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Keduanya diduga menyebarkan informasi yang menyebut ijazah Jokowi palsu.
Polda Metro Jaya belum merilis detail lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan maupun barang bukti yang disita. Namun, dengan penetapan tersangka dan penangkapan ini, proses penyidikan dipastikan memasuki babak baru. Jokowi berjanji akan kooperatif dengan memenuhi panggilan sidang dan membawa dokumen yang diminta pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa mengenai langkah hukum yang akan mereka tempuh.