BANDAR LAMPUNG — Kenaikan ini terjadi di tengah volatilitas pasar global yang terus mendorong harga logam mulia. Pantauan dari laman Logam Mulia Antam menunjukkan bahwa harga emas batangan 1 gram kini berada di angka Rp2.729.000, naik dari posisi sebelumnya Rp2.711.000 per gram pada akhir pekan lalu.
Harga buyback yang ditetapkan Antam naik menjadi Rp2.500.000 per gram. Namun, warga Lampung yang berniat menjual kembali emas batangan ke Antam perlu mencermati aturan perpajakan yang berlaku. Transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Antam juga merilis harga untuk berbagai pecahan emas batangan. Berikut rincian harga terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung:
Perlu dicatat, harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar internasional.
Bagi warga Lampung yang ingin membeli emas batangan, pemerintah menerapkan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi sinyal bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Dengan harga yang terus menanjak, daya beli masyarakat terhadap logam mulia pun perlu dipertimbangkan secara matang.