Kejagung Bongkar Proyek Motor Listrik Fiktif BGN Rp1,1 Triliun, Andri Mulyono Jadi Tersangka

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 15:51:31 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus proyek motor listrik fiktif BGN senilai Rp1,1 triliun.

LAMPUNG — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perusahaan Andri, PT YAT, tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. "PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.

Kasus ini berawal dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Andri pada awal 2025. Dalam pertemuan itu, perusahaan Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan diri untuk mengerjakan proyek di BGN. "Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujar Syarief.

Modus Akuisisi Perusahaan dan Markup Harga

Untuk memenangkan tender, Andri bekerja sama dengan seseorang berinisial AA mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah ini dilakukan karena PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor resmi.

Selain itu, Andri diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit motor listrik. Tujuannya agar harga jual mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan BGN, yakni Rp60 juta per unit. "Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," ungkap Syarief.

Akibatnya, Andri menerima pembayaran penuh atas pengadaan tersebut dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Motor listrik yang dirakit seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya tidak. Spesifikasi motor tersebut juga tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Total Kerugian Negara Masih Dihitung

Syarief membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp1,1 triliun. Namun, ia belum bisa merinci berapa harga per unit dan besaran markup yang dilakukan. "Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun. Untuk markup-nya, sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum," jelasnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menahan Andri di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dalam program unggulan pemerintah. Kejagung terus mendalami peran pihak-pihak lain di BGN yang diduga turut mengondisikan proses pengadaan.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top