Gadaikan 11 Mobil dan Motor Rental di Pesisir Barat, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Uangnya Dipakai Foya-Foya

Penulis: Qodri Anwar  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:12:01 WIB
Polres Pesisir Barat menangkap wanita pelaku penggelapan 11 kendaraan rental.

PESISIR BARAT — Polres Pesisir Barat mengamankan seorang perempuan dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor. Tersangka menyewa 11 unit kendaraan dari warga, lalu menggadaikannya kepada orang lain.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengungkapkan uang hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

"Pelaku menyewa kendaraan roda empat dan roda dua, lalu kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain. Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Meidy, Sabtu (13/6/2026), dilansir detikSumbagsel.

Dua Korban Baru Melapor, Polisi Imbau Korban Lain Segera Datang

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya 11 orang menjadi korban dalam kasus ini. Namun, baru dua korban yang secara resmi melapor ke Polres Pesisir Barat.

Polisi mengimbau korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Hal itu untuk mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Barang Bukti: 3 Daihatsu Sigra hingga 2 Motor Diamankan

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menelusuri aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Sejumlah kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti. "Barang bukti yang berhasil kami amankan terdiri dari tiga unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, satu unit Daihatsu Terios, serta dua unit motor," ujar Iptu Meidy.

Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top