LAMPUNG — Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. "Benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026). Namun, ia belum merinci jumlah pihak yang diamankan maupun jenis dugaan pelanggaran yang menjerat Edison.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka, apakah akan ditahan atau tidak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sumber internal KPK menyebutkan operasi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.
Edison merupakan kepala daerah yang baru menjabat untuk periode kedua. Sebelumnya, ia dikenal sebagai figur yang kerap mengkampanyekan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ironi ini menjadi sorotan publik mengingat Muara Enim merupakan salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Sumsel dengan potensi pendapatan asli daerah yang signifikan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail operasi. "Kami masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangan akan diumumkan dalam waktu dekat," katanya singkat.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim juga belum memberikan tanggapan resmi. Hingga Senin malam, kantor Bupati Muara Enim tampak steril dari aktivitas.
OTT terhadap Edison bukan yang pertama terjadi di Sumatera Selatan. Sepanjang 2024-2026, KPK telah melakukan operasi serupa di beberapa daerah, termasuk di Palembang dan Ogan Komering Ilir, yang melibatkan pejabat eselon II dan kepala dinas. Kasus-kasus tersebut mayoritas terkait suap proyek dan jual-beli jabatan.
KPK sendiri terus mengingatkan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Lembaga antirasuah mencatat, lebih dari 70 persen kasus yang ditangani dalam dua tahun terakhir berasal dari pemerintah daerah.
KPK akan menggelar konferensi pers dalam 24 jam ke depan untuk mengumumkan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik menanti apakah akan ada pengembangan kasus yang menyeret pihak lain, termasuk swasta atau anggota DPRD setempat.
Edison terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.