BANDARLAMPUNG — PTPN I Regional 7 memutuskan menempuh mekanisme restorative justice (RJ) terhadap Mujiran, seorang kakek berusia 72 tahun yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen. Keputusan ini diambil perusahaan dengan memberikan maaf secara hukum berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, menyatakan bahwa perusahaan sepenuhnya tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, sebagai pihak yang dirugikan, PTPN I menggunakan haknya untuk mengambil sikap hukum dengan memaafkan Mujiran.
Menurut Agung, pendekatan restorative justice dipilih untuk mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan. Usia lanjut terdakwa serta kondisi fisiknya menjadi pertimbangan utama perusahaan dalam mengambil langkah ini.
"PTPN I secara penuh tunduk dan patuh kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam perkara ini, PTPN I sebagai pihak yang dirugikan menggunakan haknya untuk mengambil sikap hukum dengan memaafkan Pak Mujiran berdasarkan pertimbangan kemanusiaan," kata Agung dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.
Kesepakatan damai yang telah ditandatangani antara perusahaan dan keluarga Mujiran diharapkan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kalianda. Agung menegaskan bahwa langkah ini tidak berkaitan dengan proses hukum terhadap pihak lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut.
"Perkara yang berkaitan dengan tersangka atau terdakwa lain merupakan domain aparat penegak hukum dan pengadilan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengakomodasi sikap hukum yang telah kami ambil terhadap Pak Mujiran," ujarnya.
PTPN I Regional 7 juga menyatakan akan menyiapkan program asistensi sosial bagi Mujiran setelah proses hukum selesai. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap terdakwa yang sudah berusia lanjut.
Sidang di Pengadilan Negeri Kalianda masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan. PTPN I Regional 7 menyatakan akan mengikuti dan menghormati seluruh tahapan hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.