JMI Tanggamus Dukung Instruksi Kapolda Lampung: Begal yang Melawan Boleh Ditembak di Tempat

Penulis: Rizal Fikri  •  Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41:01 WIB
Sekretaris JMI Tanggamus mendukung kebijakan Kapolda Lampung soal penindakan begal yang melawan.

TANGGAMUS — Sekretaris JMI Tanggamus, Nazori Ihsan, menyampaikan apresiasi organisasinya atas kebijakan Kapolda Lampung tersebut, Sabtu (16/5/2026). Menurut Nazori, aksi begal bukan sekadar pencurian biasa, melainkan tindak kriminal yang kerap disertai kekerasan fisik dan ancaman terhadap nyawa korban.

“Kebijakan dan langkah tegas yang disampaikan Kapolda Lampung sudah sangat tepat. Kami mengapresiasi ketegasan beliau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung,” ujar Nazori mewakili Ketua JMI Tanggamus Yuliar Baro.

Dasar Hukum Tindakan Tembak di Tempat

Nazori menjelaskan, aksi begal masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya berat, dan pelaku tidak segan melukai atau menghilangkan nyawa korbannya.

Ia juga merujuk pada Pasal 49 KUHP tentang noodweer atau pembelaan terpaksa yang melindungi aparat maupun warga yang mempertahankan diri. “Orang yang mempertahankan diri, melawan begal atau curanmor di jalanan harus mendapat perlindungan hukum,” tegas Nazori.

Instruksi Harus Tersosialisasi Hingga ke Polsek

JMI Tanggamus berharap instruksi Kapolda tidak berhenti di tingkat Polda, melainkan diteruskan hingga ke Polres, Polresta, dan Polsek. Tujuannya agar anggota di lapangan memiliki keberanian dan kepastian hukum saat menghadapi pelaku kejahatan jalanan.

“Kalau bisa instruksi ini benar-benar diterapkan sampai ke jajaran bawah, sehingga anggota di lapangan berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal yang membahayakan masyarakat,” kata Nazori.

Efek Jera dan Respons atas Insiden Sebelumnya

Menurut Nazori, ketegasan aparat menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kebijakan ini dinilai relevan pasca insiden penembakan terhadap Arya Supena yang gugur akibat aksi begal di Lampung.

JMI Tanggamus berharap langkah tegas kepolisian mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan di Provinsi Lampung.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: sinarlampung.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top