BANDAR LAMPUNG — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal yang melakukan perlawanan. Perintah tembak di tempat itu disampaikan di tengah duka mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena, anggota Polri yang tewas saat bertugas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
"Saya sudah perintahkan tembak di tempat. Pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi dan ini akan kita buktikan. Silakan yang mau coba-coba, monggo silakan," tegas Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Korban Polisi Jadi Titik Balik Penindakan
Gugurnya Bripka Arya Supena menjadi pemicu utama perubahan pendekatan kepolisian di Lampung. Sebelumnya, aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dinilai sudah sangat meresahkan warga di berbagai titik.
Menurut Kapolda, perintah ini berlaku untuk seluruh polres dan polsek di Provinsi Lampung. "Yang jelas kami sudah perintahkan seluruh jajaran tembak di tempat untuk pelaku begal karena memang sangat meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Polda Lampung Berkomitmen Tekan Angka Kriminalitas Jalanan
Helfi menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Langkah tegas ini diambil agar efek jera langsung dirasakan oleh para pelaku kejahatan jalanan.
Selain tindakan represif, pihaknya juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi aman yang terpantau CCTV, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110.
Bagaimana Respons Warga Lampung?
Pernyataan tegas Kapolda ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sebagian warga menyambut positif langkah tersebut, namun tak sedikit pula yang mengingatkan agar prosedur hukum tetap dijalankan dengan benar di lapangan.
Polda Lampung sendiri masih melakukan pendalaman atas kasus yang menewaskan Bripka Arya Supena. Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu diharapkan segera tuntas dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.