Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 620 Burung Liar di Bakauheni

Penulis: Rendi Kusuma  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 18:38:01 WIB
Petugas Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 620 burung liar di Pelabuhan Bakauheni.

BANDARLAMPUNG — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama tim gabungan membongkar upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam setelah petugas menghentikan sebuah bus yang dicurigai membawa komoditas satwa tanpa sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya kendaraan yang mengangkut satwa liar menuju Pulau Jawa. Petugas kemudian menyisir area antrean kendaraan penyeberangan sekitar pukul 21.00 WIB dan menemukan bus yang dimaksud.

Ratusan Burung Disembunyikan di Toilet dan Bagasi Bus

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan pemandangan memprihatinkan di dalam bus. Sebanyak 25 keranjang dan 25 dus berisi burung hidup dijejalkan di ruang-ruang sempit yang tidak semestinya untuk mengelabui petugas pemeriksaan di pelabuhan.

"Ratusan burung tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan karena disembunyikan rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus guna menghindari pemeriksaan petugas," kata Donni Muksydayan dalam keterangannya di Bandarlampung.

Hasil pendataan menunjukkan total terdapat 620 ekor burung dari berbagai jenis. Populasi terbanyak didominasi oleh Jalak Kerbau sebanyak 220 ekor dan Ciblek 170 ekor. Selain itu, terdapat pula jenis Sikatan Rimba Dada Coklat, Kepodang, Poksai Mandarin, hingga Burung Madu Pengantin.

Dua Jenis Satwa Masuk Daftar Lindungi KLHK

Dari ratusan burung yang disita, petugas mengidentifikasi adanya dua ekor burung jenis Ekek Layongan. Spesies ini merupakan satwa yang statusnya dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Temuan satwa dilindungi ini memperberat status pelanggaran pengiriman tersebut. Selain Ekek Layongan, petugas juga mendata jenis lain seperti Pelatuk, Murai Air, Cipoh, Prenjak, Gelatuk, hingga Cucak Kopi yang semuanya diangkut tanpa dokumen resmi dari otoritas terkait.

Sopir Bus Terima Upah Rp 2 Juta Kirim ke Bekasi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sopir bus mengaku mengangkut ratusan burung tersebut dari sebuah agen di Palembang, Sumatera Selatan. Rencananya, paket satwa liar ini akan dikirimkan kepada seseorang berinisial Z di wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur.

“Sopir mengaku menerima upah Rp2 juta untuk membawa seluruh burung itu ke Pulau Jawa,” ujar Donni. Pengakuan ini mengungkap pola lama perdagangan satwa ilegal yang memanfaatkan jasa transportasi umum antarpulau dengan iming-iming upah tertentu bagi awak kendaraan.

Ancaman Krisis Populasi Burung Liar Sumatera

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, menilai penyitaan besar ini merupakan alarm keras bagi kelestarian ekosistem di Sumatera. Menurutnya, tingginya permintaan pasar burung kicau di Pulau Jawa menjadi bahan bakar utama masifnya perburuan liar di hutan-hutan Sumatera.

“Burung-burung Sumatera terus mendapatkan tekanan akibat skala perdagangan ilegal yang sangat masif sehingga mereka dihadapkan pada krisis populasi,” kata Marison. Ia menyebut beberapa jenis burung seperti tangkar ongklet dan cica daun Sumatera kini sudah mulai sulit ditemukan di habitat aslinya.

Data FLIGHT mencatat sedikitnya 300 ribu burung asal Sumatera telah disita petugas dalam delapan tahun terakhir saat hendak diseberangkan ke Jawa. Marison menekankan bahwa keberadaan 125 pasar burung dan 11.100 toko burung di Pulau Jawa terus memicu rantai pasokan ilegal yang mengancam kepunahan spesies di alam liar.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top