METRO — Suasana politik di Kota Metro, Lampung, memanas menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan bagi-bagi jatah proyek yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif. Isu ini mencuat ke permukaan setelah sebuah akun media sosial mengungkap dokumen yang diduga berisi daftar ploting proyek dengan kode-kode khusus.
Kegaduhan ini dipicu oleh kecurigaan adanya ketidakadilan dalam pembagian "jatah" di meja pimpinan yang bertindak sebagai koordinator bagi anggota lainnya. Akibatnya, aksi saling tuding dan bantahan mewarnai gedung wakil rakyat serta kantor pemerintahan di Bumi Sai Wawai tersebut.
Praktik pengaturan proyek ini diduga menggunakan modus operandi di balik layar atau behind the scene. Dalam skema ini, oknum pejabat tidak muncul secara langsung dalam dokumen kontrak, melainkan menggunakan tangan besi melalui perusahaan pinjaman atau atas nama orang lain.
Berdasarkan informasi yang viral di akun TikTok "Cepu Magang", terdapat lembaran kertas berisi daftar proyek yang mencantumkan nama oknum pimpinan dan anggota legislatif. Uniknya, nama-nama tersebut kerap disandingkan dengan kode garis miring yang diduga merujuk pada pihak ketiga atau orang kepercayaan sebagai pelaksana lapangan.
Muncul pula sosok yang dijuluki "Pa'de" di kalangan ASN, yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali proyek di sisi eksekutif. Sosok ini diduga mengoordinasikan jatah proyek agar selaras dengan kepentingan oknum di legislatif, mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga realisasi fisik.
Menanggapi tudingan tersebut, sejumlah oknum pejabat justru menantang publik maupun aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikan keterlibatan mereka. "Silakan buktikan," menjadi kalimat yang kerap dilontarkan sebagai bentuk pembelaan diri atas dugaan konflik kepentingan tersebut.
Padahal, secara regulasi, keterlibatan pejabat dalam proyek pengadaan barang dan jasa merupakan pelanggaran berat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya pada Pasal 400 ayat 2 yang melarang anggota DPRD bermain proyek. Begitu pula dengan UU ASN dan Peraturan Pemerintah terkait yang melarang pegawai negeri terlibat dalam pusaran bisnis yang menggunakan APBD.
Praktik ini tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur karena adanya pemotongan anggaran untuk fee atau dana saving di masing-masing pihak.
Meski terdapat bantahan dari pihak-pihak terkait, era keterbukaan informasi saat ini membuat pembuktian hukum menjadi lebih dinamis. Aparat Penegak Hukum (APH) hingga KPK kini tidak hanya bersandar pada pengakuan lisan, melainkan pada bukti-bukti digital dan aliran dana.
Rekam jejak percakapan melalui ponsel, dokumen kontrak pihak ketiga, hingga mutasi rekening menjadi instrumen kunci dalam mengurai benang kusut korupsi proyek. Desakan publik melalui fenomena "No Viral, No Justice" memaksa penegak hukum untuk lebih responsif terhadap temuan-temuan di lapangan, termasuk dokumen "kopelan" proyek yang telah tersebar.
Jika terbukti secara hukum, pengakuan "tidak terlibat" tidak akan relevan di hadapan meja hijau. Penggeledahan barang bukti elektronik kini menjadi prosedur standar untuk membuktikan adanya pengkondisian proyek yang selama ini menjadi rahasia umum di lingkungan pemerintahan daerah.